Senin, 05 Oktober 2026

Pengguna C6 Orang Lain Divonis 1 Bulan Penjara

Selasa, 06 Mei 2014 17:34 WIB
Pengguna C6 Orang Lain Divonis 1 Bulan Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dua pelaku pelanggaran pemilu karena menggunakan formulir undangan memilih (C6) milik orang lain pada Pemilu Legislatif 9 April 2014, kemarin dihukum masing-masing 1 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/5/2014).

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Dahlan Sinaga, juga memberikan pidana tambahan kepada Jackson Situmorang dan Sherry Boru Siahaan membayar denda masing-masing Rp100 ribu subsider 3 hari kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 UU No 08 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yaitu melakukan tindak pidana dengan menggunakan hak orang lain pada saat pemungutan suara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Amrizal Fahmi yang menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 bulan penjara denda Rp500 ribu subsider 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, jaksa dan terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Majelis hakim pun memberi waktu selama 3 hari bagi kedua belah pihak untuk menyatakan sikapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, keduanya didakwa menggunakan formulir atau undangan memilih milik orang lain pada saat hari pemungutan suara di TPS 03 Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Namun di dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa yang menyuruh keduanya.

Di dalam dakwaannya dinyatakan kedua terdakwa bersalah karena menggunakan formulir C6 milik orang lain. Perbuatan keduanya melanggar Pasal 310 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Menurut terdakwa Jekson Situmorong, pada 8 April 2014 malam dia didatangi Seri Siahaan yang kemudian memberinya amplop untuk mencoblos. Namun baru keesokan harinya dia tahu di dalam amplop itu selain formulir C6 juga berisi uang Rp30.000.

Sedangkan Seri Siahaan, mengaku mendapat empat amplop dari seseorang yang tidak dikenalnya dan orang itu hanya mengatakan uang tersebut sebagai bagi-bagi rezeki.

Pimpinan Panitia Pengawas Pemilu Kota Medan Helen Napitupulu, dalam kesaksiannya di persidangan mengungkapkan, pada 9 April 2014 kedua terdakwa datang ke TPS 03 di Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, membawa formulir C6 atas nama orang lain. Jekson membawa formulir C6 milik Daniel Aruan, sedangkan Seri Siahaan membawa formulir C6 atas nama Ariansio Manurung. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat
Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum
4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
3 Terdakwa Pesta Sabu Saat Menunggu Sidang di PN Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker