Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) Pembangunan Kota Medan Harmen Ginting dan Bendahara Pengeluaran PD Pembangunan Medan Risman Effi Nasution setelah menjalani pemeriksaan selama 8 di lantai II Kantor Kejari Medan, Senin (14/4/2014).
Setelah menjalani pemeriksaan, Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri Nasution langsung memerintahkan kedua tersangka korupsi penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemko Medan sebesar Rp5,9 miliar itu dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan dengan pengawalan Penyidik Tipikor Kejari Medan dan petugas kepolisian.
Kepala Kejari (Kajari) Medan Muhammad Yusuf mengatakan, penahanan kedua tersangka merupakan program tim penyidik kejaksaan. Apabila kasusnya sudah pada tingkat penyidikan maka tersangkanya harus segera ditahan tanpa pandang bulu.
Selanjutnya Kejari Medan akan menahan tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Direktur Keuangan PD Pembangunan Medan Besri Nazir dan mengejar Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Medan Ichwan Husein Siregar yang kini berstatus buron.
Kajari Medan Muhammad Yusuf menjelaskan, kasus ini berawal dari dana penyertaan modal Pemko Medan ke PD Pembangunan Medan pada Tahun 2012 sebesar Rp59 M. Dari anggaran tersebut diduga terjadi penyimpangan sebesar Rp800 juta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar