Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Benny Meiriza warga Jalan Menteng II, Medan, Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini harus menjalani kurungan kurang lebih 4 bulan. Ia menjalani kurungan karena dituduh mencuri 16 buah tabung gas 3 kg yang sampai saat ini tak pernah diketahui keberadaannya.
Persoalan ini terungkap saat sidang perkara ini digelar di Lantai III Gedung Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (18/3/2014).
Dihadapan majelis hakim diketuai Nelson, dihadirkan dua saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Nur Ainun. Namun kedua saksi yaitu Agus dan Erlina dalam memberikan kesaksian terlihat gugup. Terlebih saat majelis hakim sempat menegur saksi agar berkata jujur karena apabila memberikan kesaksian bohong bisa diancam 7 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Agus dan Erlina berbeda pendapat saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Agus menceritakan bahwa kejadian pencurian pada Rabu malam, posisi lampu teras gudang dalam keadaan mati lampu. Lalu Agus mengatakan terdakwa datang dan sempat mengancam saksi agar tidak bersuara, sehingga tidak berani berteriak.
"Jadi kenapa kau tak berteriak, padahal ada kawanmu ada," tanya hakim, lalu saksi menjawab kawannya bernama si Agung lagi tidur.
Sedangkan lampu teras dimatikan karena disuruh oleh pemilik rumah untuk mematikan lampu di dalam gudang, namun dimatikan lampu teras.
Mendengar itu, majelis hakim menyatakan tindakan saksi berarti telah sengaja membiarkan terdakwa leluasa untuk mencuri. Namun saksi Agus kembali menyatakan kalau ia pada saat itu ketakutan sehingga membiarkannya.
Namun keterangan berbeda disampaikan Erlina. Disebutkan, saat itu teras gudang gas milik Imran Surbakti dalam keadaan terang benderang.
Erlina melihat terdakwa membawa gas ke arah ujung gang. Namun Erlina hanya tahu sebatas tersebut. Tapi anehnya ia mengatakan tidak melihat orang lain di depan gudang gas itu, padahal saksi Agus mengatakan ia berada di depan gudang tepatnya di bawah lampu yang terang itu.
Usai memberikan keterangan, terdakwa membantah semua keterangan saksi. Apalagi sampai saat ini menurut terdakwa barang buktinya tidak bisa dihadirkan jaksa.
Secara terpisah, Suprianti menduga suaminya korban rekayasa dari pemilik gudang tabung gas.
Sebab saat malam kejadian, 6 November 2014, menurut Suprianti suaminya berada di rumah apalagi adiknya baru tiba dari Pekanbaru.
"Jadi tidak mungkin suamiku mencuri, polisi menangkap dan menahan suami aku hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi," ucapnya.
Setelah kejadian itu dua pekan kemudian suaminya langsung ditahan Polsek Medan Area.
Menurut Suprianti, dirinya menduga penangkapan terhadap suaminya ada kaitan dengan keberadan gudang yang diduga ilegal.
Sebab, di dalam gudang itu bukan hanya ada tabung gas 3 kg dan 12 kg namun juga ada berpuluh-puluh jerigen yang berisi minyak bensin dan minyak tanah.
Ia menilai banyak keganjilan dalam kasus ini, kenapa pula polisi bisa menangkap suaminya tanpa barang bukti. Polisi seharusnya memeriksa si pemilik gudang.
"Karena jika dilihat posisi gudang berada di sekitar rumah warga. Kalau tidak ada apa-apanya kenapa pula suamiku yang ditangkap polisi," ujarnya.
Diutarakannya, pekerjaan tetap suaminya (terdakwa) adalah petugas parkir, sedangkan pekerjaan supir hanya pekerjaan sampingan yang dibayar per hari oleh pemilik gudang.
"Itu pun setelah mereka minta membantu, untuk membawa minyak dan gas dari dalam gudang," ucapnya.
Katanya lagi, suaminya bukanlah orang pertama yang dituduh mencuri oleh pemilik gudang. Sebelumnya rata-rata yang tidak bekerja lagi di gudang itu sering juga dituduh mencuri.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar