Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti narkoba dan kasus perjudian sejak Septmber-Desember 2013 di halaman Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan, Jumat (26/9/2014) pagi.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari 299 perkara dengan rincian sabu seberat1.109 gram, ganja 2.742 gram, happy five satu perkara dengan berat 0,14 gram dan ekstasi seberat 61,32 gram dengan jumlah 75 butir. Sementara kasus perjudian dengan 76 perkara.
Untuk barang bukti narkoba berupa sabu dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender setelah dilakukan uji sample oleh tim Labfor Medan. Sementara untuk daun ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk barang bukti kasus perjudian berupa mesin dingdong dan sejumlah handphone dirusakkan terlebih dahulu sebelum akhirnya dibakar.
Kepala Kejari Medan Muhammad Yusuf mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan program rutin per triwulan Kejari Medan untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang Kejari Medan.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berstatus inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri Medan" ujar Yusuf.
Yusuf menambahkan dari barang bukti yang dimusnahkan, terbanyak merupakan narkoba dengan jenis daun ganja kering.
"Yang paling banyak dimusnahkan hari ini ganja, hampir 3 kg" ujar Yusuf.
Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan BNN Provinsi Sumatera Utara, Polresta Medan dan Tim Labfor Medan.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar