Kamis, 28 Mei 2026

Polsek Lima Puluh Ringkus Bandar dan Pemasang Judi Dadu

Jumat, 14 Maret 2014 01:35 WIB
Polsek Lima Puluh Ringkus Bandar dan Pemasang Judi Dadu
Personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mengapit keempat tersangka. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kapolsek Lima Puluh yang baru, AKP Rudi Hartono, langsung unjuk gigi. Dua orang tersangka bandar serta dua orang tersangka pemasang judi dadu, diringkus.

Kapolsek Lima Puluh AKP Rudi Hartono melalui pesan singkat, Jumat (14/3/2014) dini hari menjelaskan, keempat tersangka diringkus di Dusun III, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/3/2014) malam pukul 21.30 WIB.

Keempat tersangka yang diringkus yakni, Anjur Manurung (30) warga Dusun VI, Desa Simpang Dolok sebagai bandar dan Togar S (26) warga Dusun VI, Desa Simp Dolok juga sebagai bandar. Kemudian Marwan (44) penduduk Dusun I Benteng, Desa Empat Negeri sebagai pemasang  serta Riski Saputra (18) warga Dusun I, Desa Lubuk Ulu juga sebagai pemasang.

Selain mengamankan keempat tersangka, petugas Unit Reskrim Polsek Lima Puluh juga mengamankan sejumlah berikut barang bukti berupa 1 beberan, dadu 9 buah, 1 mangkok tempat dadu serta uang Rp582.000.

Masih menurut Kapolsek, keempat tersangka berikut barang bukti telah diboyong ke Mapolsek Lima Puluh untuk proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Sabu Selundupan Pasutri Dikendalikan dari Lapas Makassar
Pasutri Bawa Sabu, 1 Kg Diupah Rp 15 Juta
Selundupkan 1.067 Gram Sabu di Area Vital Tubuhnya, Pasutri Ini Ditangkap di Bandara Kuala Namu
Panitia Judi Dadu Ngamuk, Oknum Tentara Dipukuli Sampai Babak Belur
Penumpang Lion Air Meninggal di Bandara Kuala Namu
Diiming-imingi Upah Rp 10 Juta, Anggota TNI Jadi Kurir Sabu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker