Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mantan GM PT PLN Pembangkitan Bagian Sumatera Utara (Kitsbu) Albert Pangaribuan mengharapkan majelis hakim memberikan putusan yang adil. Pasalnya, dari fakta persidangan, dia tidak terbukti melakukan korupsi atau memperkaya orang lain dalam pengadaan flame tubes GT 1.2 Belawan seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Adanya kontroversi atau perselisihan hukum flame tubes DG10530 tersebut tidak dapat ditinjau berdasarkan hukum pidana korupsi," ungkap Albert dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum, Junaidi Matondang, Nizam dan Munawar dalam sidang lanjutan di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/3/2014).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung, tim penasehat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Albert Pangaribuan dari segala dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Begitu pula pengadaan flame tubes DG 10530 baru harus mutlak dilakukan karena flame tubes DG 10530 existing sudah jauh melampaui usia pemakaian lebih dari 100 ribu jam.
Selain itu pengadaan flame tubes DG 10530 baru tersebut sesuai kebutuhan sebanyak dua set spesifikasi sesuai dengan catalogue 3.6-0175 gas turbine dan orisinil produk siemens AG Jerman dalam kondisi 100 persen baru dan asli, bebas dari cacat yang kelihatan maupun tersembunyi, serta bisa dipasang dan dioperasikan dengan baik di PLTGU GT-12 Sektor Pembangkit Belawan dan memiliki Certificate of Manufacture (CoM) dari Origin Engine Manufacture.
"Sehingga berdasarkan kronologis, dimana letak kerugian negara dalam kasus ini," tanyanya.
Bila dilihat dari perbandingan harga pembelian dua unit set flame tubes DG 10530 baru, harganya lebih murah dari HPS bila dibandingkan dari harga rock bottom price dari PT Siemens Indonesia.
Pertimbangan lainnya dalam kasus ini terdakwa tidak ada menerima fee atau keuntungan baik dari CV Sri Makmur maupun PT Siemens Indonesia termasuk Manager PT PLN Sektor Belawan terkait pengadaan flame tubes.
Kemudian yang juga menjadi kontroversi dalam kasus ini adalah terdakwanya bukan pelaku usaha incasu yakni pihak PT Siemens tetapi malah konsumen akhir incasu Albert Pangaribuan dkk.
Oleh karena itu, yang layak dihukum dalam kasus ini bukanlah terdakwa. Yang layak dituntut dan dihukum selama 11 tahun dan denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan kurungan adalah Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah malpratek hukum pidana korupsi dan menjadikan Albert dkk menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam persidangan tersebut, Albert juga membacakan nota pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim dan JPU.
Sebelumnya, Albert dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan flame tubes DG 10530 merek Siemens untuk GT 1.2 Belawan Tahun 2007 yang merugikan negara Rp23,61 miliar.
Albert juga mengatakan tidak bisa menerima fakta-fakta yang disampaikan JPU dalam tuntutannya. Fakta yang sebenarnya, kata dia, pengadaan flame tubes GT 1.2 Belawan adalah sesuai kebutuhan dalam rangka tersedianya suku cadang guna pelaksanaan program Life Time Extention (LTE) berdasarkan petunjuk dan jadwal yang sudah ditetapkan Siemens Jerman sebagai pabrikan.
Proses pengadaan flame tubes tersebut telah sesuai aturan dan prosedur yakni berdasarkan permintaan Manager PLN Sektor Pembangkitan Belawan sebagai pemakai barang. Permintaan itu kemudian dievaluasi dan disetujui Manajer Produksi, Manajer Perencanaan dan selanjutnya bersama-sama Manajer Keuangan dimasukan dalam RKAP Tahun Anggaran 2007.
"Pelaksanaan pelelangan flame tubes pun sudah sesuai wewenang dan tanggungjawab masing-masing sebagaimana dalam uraian jabatan," katanya.
Menurutnya, harga pembelian flame tubes tersebut juga menguntungkan PT PLN. Karena nilai kontrak dengan CV Sri Makmur Rp23,94 miliar, lebih kecil 4 persen dari harga dasar dari PT Siemens Indonesia Rp24,91 miliar.
"Dokumen-dokumen pendukung menyatakan flame tubes yang disuplai CV Sri Makmur telah sesuai dengan jumlah dan spesifikasi DG 10530, sebagaimana disebut dalam kontrak dan telah diterima dengan baik di gudang PLN Sektor Pembangkitan Belawan," jelasnya.
Hal itu, menurutnya, juga dikuatkan dengan keterangan Christoph Silalahi dan Petrus Suhartono dari PT Siemens Indonesia. Keduanya menyatakan, spesifikasi flame tubes yang disuplai CV Sri Makmur sudah sesuai dengan kontrak. Yang berbeda hanya desain bukan spesifikasi, itu pun karena flame tubes existing terpasang tidak diproduksi lagi oleh Siemens Jerman dan tidak ada flame tubes tipe V94.2 dengan spesifikasi DG 10530 diproduksi pabrik lain selain yang diproduksi Siemens Jerman.
Sementara, saksi ahli Joko Supriyanto dalam mengaudit tidak menggunakan standar audit investigasi yang jelas. Karena berdasarkan fakta persidangan, saksi ahli dalam menganalisis kerugian negara hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan data-data dari penyidik kejaksaan tanpa melakukan investigasi secara langsung ke pihak PLN Kitsbu.
"Terkait pembayaran, pemasangan dan pengoperasian flame tubes GT 1.2 Belawan tidak saya ketahui, karena saya telah mendapat SK mutasi pada 8 Februari 2008 dan bertugas tetap di PT PLN Pusat Jakarta sejak 4 Maret 2008, dan saya pensiun pada 1 September 2010," katanya.
Dari keterangan saksi di persidangan, Albert mengetahui flame tubes GT 1.2 Belawan telah beroperasi lebih dari 32.000 EOH tanpa dilakukan pemeliharaan. Padahal, pemeliharaan rutin harus dilaksanakan paling lama pada jam operasi 8.000 EOH.
"Maka dapat dilihat pemeliharaan tidak dilaksanakan selama 4 kali periode. Sehingga kerusakan terjadi bukan karena spesifikasi atau perubahan desain," kata Albert yang telah mengabdi selama 28 tahun di PLN.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar