Selasa, 05 Mei 2026

3 Kurir 25 Kg Sabu & 30.000 Ekstasi Dituntut Mati

Rabu, 27 Mei 2015 19:53 WIB
3 Kurir 25 Kg Sabu & 30.000 Ekstasi Dituntut Mati
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Tiga kurir 25 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dituntut dengan hukuman maksimal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/5/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dijatuhi hukuman mati.

Terdakwa yang dituntut hukuman mati yaitu Hamri Prayoga (33), Rahmat Suwito (31),  dan Ramlan Siregar (48). Persidangan ketiganya dilakukan secara bergantian.

JPU Yunitri Sagala meminta agar ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhi terdakwa ...  dengan hukuman pidana mati," kata Yunitri Sagala.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim M Aksir menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan denganpembelaan terdakwa yang akan disampaikan pada Rabu (3/6/2015).

Berdasarkan dakwaan, Ramlan, Rahmat, dan Hamri ditangkap pada Kamis (11/9/2014) dan Jumat (12/9/2014). Dari tangan mereka disita barang bukti 25 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan berat 10 kg.

Penangkapan mereka berawal dari diringkusnya Hendra Gunawan (32) di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Ampas, Kamis (11/9/2014). Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai ini polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti.

Penangkapan Hendra yang disebut sebagai pemakai kemudian dikembangkan. Dia mengaku mendapatkan sabu dari Ramlan. Laki-laki itu kemudian ditangkap di Jalan Lintas Simpang Kawat - Tanjung Balai, Jumat (12/9/214).

Saat penangkapan itu, petugas memang tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia.

Ramlan bahkan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata, Air Batu, Asahan.

Dari Suwito, petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisikan sabu dengan total berat 25 kg serta  6 bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi seberat 10 kg.

Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri. Hamri pun ditangkap di kediamannya di Jalan Seibatanghari, Medan Baru.

Hamri mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, ia bertugas sebagai  penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.

Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri dkk, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 paspor, 1 senjata airsoft gun, dan 8 kartu ATM.

Terkait perkara ini, Hendra juga sudah divonis bersalah dalam persidangan beberapa waktu lalu. "Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Tuntutannya 3 tahun penjara," sebut Yunitri. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Narkoba, 3,8 Kilogram Sabu Disita
Tangkap Bandar Narkoba, Polda Sumut Sita 13 Kilogram Sabu
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Kurir Ganja Asal Aceh di Medan
Pos Indonesia Perkuat Industri Kurir dan Logistik di Sumatera, Gelar Logistic Day di Kota Medan
Terdakwa Kurir Sabu Bebas, Andri SH: Bukti Jaksa Tidak Cermat Dudukkan Pasal
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16.730 Butir Ekstasi, Dua Kurir Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker