Sabtu, 22 Agustus 2026

Mantan GM PT PLN Kitsbu Albert Pangaribuan Dituntut 11 Tahun Penjara

Jumat, 28 Februari 2014 00:21 WIB
Mantan GM PT PLN Kitsbu Albert Pangaribuan Dituntut 11 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mantan General Manager PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Albert Pangaribuan dituntut 11 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/2/2014) malam. Sementara empat mantan pejabat PT PLN lainnya, tiga orang orang dituntut hukuman 8 tahun penjara dan satu orang lagi dituntut 9 tahun penjara.

Dalam tiga sidang yang digelar terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dan Ardiansyah menyatakan, kelimanya terbukti bersalah melakukan  tindak pidana korupsi pada pengadaan flame tube untuk pembangkit listrik di Belawan Tahun 2007. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp23,616 miliar.

JPU menyatakan Albert dan keempat terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal  55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan primair.

Mantan GM PT PLN Kitsbu Albert Pangaribuan yang pertama kali disidang dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara. "Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Albert Pangaribuan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," kata JPU Ardiansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung.

Selain menuntut dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, JPU juga meminta agar Albert dikenakan dendaRp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pada sidang kedua, mantan Ketua Pemeriksa Mutu Barang Ferdinand Ritonga dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim mendenda terdakwa Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lalu, dalam persidangan ketiga, mantan Manajer Produksi Fahmi Rizal Lubis dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan mantan Manajer Perencana Edward Silitonga dan mantan Ketua Panitia Barang/Jasa Robert Manyuzar dituntut dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik juga diminta mendenda keduanya masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar majelis hakim mengeluarkan perintah agar seluruh terdakwa tetap ditahan.

JPU menyatakan, terdakwa Albert Pangaribuan selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama-sama dengan terdakwa Ferdinand Ritonga selaku Ketua Pemeriksa Mutu Barang, Fahmi Rizal Lubis selaku Manajer Produksi, Edward Silitonga selaku Manajer Perencana, Robert Manyuzar selaku Ketua Panitia Barang/Jasa dan Ermawan Arif Budiman (tersangka), terbukti telah merugikan negara sebesar Rp23,616 miliar.

Pasalnya, para terdakwa menerima flame tube DG 10530 yang dipasok CV Sri Makmur yang spesifikasinya berbeda dengan flame tubes existing terpasang di GT 1.2 Sektor Belawan. Menurut JPU, flame tube itu seharusnya ditolak dan diganti dengan yang baru.

Menurut JPU, terdakwa Ferdinan Ritonga selaku Ketua Pemeriksa Mutu Barang, di persidangan juga mengakui perbedaan desain flame tube baru yang diadakan CV Sri Makmur dengan flame tube existing yang terpasang di GT 1.2 Belawan. Bahkan, Ferdinan menolak flame tube yang baru tersebut, namun penolakannya itu disampaikan secara lisan dan tidak dituangkan secara tertulis.

"Saksi-saksi di persidangan juga mengatakan, flame tube yang disuplai CV Sri Makmur tidak bisa langsung difungsikan di GT 1.2 Belawan tanpa dimodifikasi," kata jaksa.

JPU juga mengatakan, terdakwa Albert Pangaribuan terbukti menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang untuk flame tubes DG 10530 yang disuplai CV Sri Makmur pada 16 Maret 2008. Padahal, menurut JPU, terdakwa tidak berhak lagi menandatangani dokumen itu, karena sudah tidak menjabat GM PT PLN Kitsbu sejak Februari 2008 dan jabatannya diserahterimakan kepada Suprianto pada 4 Maret 2008.

Meski Berita Acara Penerimaan Barang ditandatangani terdakwa Albert pada 16 Maret 2008, namun JPU menyatakan pada dokumen Berita Acara serah terima barang tersebut tertulis tanggal mundur, yakni 19 Desember 2007.

Perbuatan terdakwa yang menerima flame tube DG 10530 dan menandatangani dokumen Berita Acara Penerimaan Barang, menjadi dasar bagi Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur menuntut pembayaran pengadaan flame tube. "Dengan demikian unsur memperkaya orang lain telah terbukti," kata jaksa.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Albert Pangaribuan dan terdakwa lainnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya. Mereka minta diberi waktu sepekan. Permintaan itu dikabulkan majelis hakim sehingga sidang ditunda sampai Kamis (6/3/2014).

Seusai persidangan, Albert menyatakan tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia menyatakan rinciannya akan disampaikan pada sidang mendatang.

Dia hanya menyatakan ada yang rancu dalam tuntutan JPU. Menurut dia di dalam kontrak tidak ada kata "desain", melainkan "spesifikasi" yang berarti unsur. "Kalau boleh saya mencontohkan kita beli Toyota Kijang di masa lalu. Dulu pistonnya punya ring tiga, sekarang piston yang mereka keluarkan hanya punya dua ring. Hanya mereka yang membuatnya dan mereka menjamin itu berfungsi dengan baik. Itu yang terjadi dalam perkara ini," kata Albert. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati
3 Kurir 25 Kg Sabu & 30.000 Ekstasi Dituntut Mati
Sekda Sumut Dituntut 2 Tahun Percobaan
Didakwa Korupsi 35 Mobil Dinas, Mantan Bendahara DPRD Gunung Sitoli Dituntut 4 Tahun Penjara
Vonis Dirut Mapna Indonesia Jadi 11 Tahun Penjara
Berkali-kali Terlibat Narkoba, Mantan Polisi Dituntut Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker