Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasmut.com) – Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ali Makmur Nasution alias Jaganding terpidana kasus penggelapan uang pada Tahun 2010 digelar di Pengadilan Negeri Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (27/2/2014).
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Harsoyo didampingi Hakim Anggota Boy Aswin dan Dharma Putra Simbolon, mendengarakan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi memori banding terdakwa Ali Makmur Nasution yang juga Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Madina.
Dalam tanggapan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan Aditya C Tarigan dan Syahril, memohon majelis hakim menolak permohonan PK Ali Makmur Nasution karena JPU tidak menemukan novum (bukti baru) dalam perkara ini.
JPU tetap berpegangan kepada putusan Mahkamah Agung (MA) karena dalam kasus yang sama ketika pertama kali disidangkan di PN Panyabungan, Ali Makmur Nasution yang ketika itu masih menjabat Sekretaris DPC Partai Hanura Madina didakwa bersama dengan Fahrizal Efendi Nasution yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Hanura Madina divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan Putusan Nomor: 260/Pid.B/201/PN.MDL Tanggal 10 November 2011.
Kemudian terjadi banding ke Pengadilan Tinggi Medan yang akhirnya majelis hakim memutuskan oslah (putusan bebas) atas keduanya dengan Putusan Nomor: 284/PID/2012/PT.MDN Tanggal 17 Juli 2012. Akibat putusan oslah tersebut, Kejari Panyabungan kemudian melakukan kasasi ke MA.
Oleh MA kemudian menolak kasasi yang dilakukan Kejari Panyabungan dengan terdakwa Fahrizal Efendi Nasution. Penolakan kasasi diketahui Kejari Panyabungan dari website resmi MA. Sedangkan terhadap terhadap Ali Makmur Nasution, MA mengeluarkan putusan Nomor 1842/K/PID/2013 Tanggal 12 September 2013 dengan vonis 2 tahun penjara.
“Di putusan tersebut kita tidak menemukan bukti baru hukum. Untuk itu kita bermohon agar majelis hakim menolak PK yang diajukan Ali Makmur Nasution yang telah ditahan di Lapas Sipagapaga, Panyabungan,” ujar JPU.
Setelah JPU membacakan tanggapan terhadap memori banding Ali Makmur Nasution yang juga Anggota DPRD Kabupaten Madina, majelis hakim menunda persidangan sampai 6 Maret 2014 dengan agenda mendengarkan pendapat majelis hakim.
Saat persidangan berlangsung, massa simpatisan Ali Makmur Naution tampak menghadiri persidangan. Salah seorang massa yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan kepada wartawan mereka dibayar untuk menghadiri sidang ini. Kalau tidak dibayar mana mau mereka datang.
“Kami tidak tau menahu soal sidang ini. Pokoknya kami disuruh datang oleh timnya untuk menghadiri sidang dan dikasih uang rokok. Makanya kami berbondong-bondong hadir. Mungkin kehadiran kami ke sini supaya hakimnya takut kali, ya,” sebut senyum-senyum. (BS-026)
Tags
beritaTerkait
komentar