Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Pengadilan Negeri (PN) Panyabungan kembali menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan agenda tanggapan hakim atas terpidana kasus penggelapan mahar politik Pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2010, Ali Makmur Nasution, Kamis (6/3/2014).
Ketua Majelis Hakim Sugeng Harsoyo didampingi Hakim Anggota Boy Aswin dan Nelly Rahma Suri dalam sidang permohonan PK Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Madina Ali Makmur Nasution dengan agenda tanggapan dari majelis hakim menyatakan, permohonan PK yang diajukan terpidana Ali Makmur Nasution Tanggal 10 Februari 2014 ke PN Panyabungan, akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) dan biarlah MA yang akan memutus nantinya.
Permohonan PK yang diajukan terpidana Anggota DPRD Kabupaten Madina Ali Makmur Nasution melalui kuasa hukumnya Erpi Juni Samudra Dalimunthe mengatakan adanya kehilafan dan kekeliruan Hakim MA dalam memutuskan perkara. Sebab dalam kasus yang sama, sidang yang sama dan orang yang sama, namun putusan berbeda.
Kasus penggelapan ini pertama kali disidangkan di PN Panyabungan. Ali Makmur Nasution yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Madina dan Fahrizal Efendi Nasution yang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Madina, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai putusan PN Panyabungan Nomor: 260/Pid.B/201/PN.MDL Tanggal 10 November 2011.
Kemudian keduanya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan atas ajuan banding tersebut majelis hakim memutuskan putusan bebas (oslah) atas keduanya sesuai putusan PT Medan Nomor : 284/PID/2012/PT.MDN Tanggal 17 Juli 2012. Akibat putusan bebas PT Medan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Panyabungan melakukan kasasi ke MA.
MA kemudian menolak kasasi yang dilakukan Kejari Panyabungan terhadap terpidana Fahrizal Effendi Nasution. Hal itu diketahui dari website resmi MA. Artinya, Fahrizal Effendi Nasution tetap bebas sesuai putusan PT Medan. Sedangkan terhadap Ali Makmur Nasution, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara sesuai putusan MA Nomor: 1842/K/PID/2013 Tanggal 12 September 2013.
Atas dasar perbedaan putusan MA tersebut, Ali Makmur Nasution yang saat ini sudah ditahan di LP Sipapapaga, Panyabungan, melalui kuasa hukumnya mengajukan PK. Dinilai ada kekhilafan atau kekeliruan Majelis Hakim MA dalam menilai perkara ini. Menurut kuasa hukum Ali Makmur Nasution, seharusnya secara yuridis putusan ini sama dengan putusan PT Medan yaitu putusan bebas seperti yang terjadi pada Fahrizal Effendi Nasution teman satu kasus Ali Makmur Nasution.
Sebelumnya, dalam sidang permohonan PK yang digelar pada 27 Februari 2014 lalu, JPU Kejari Panyabungan Aditya dan Sahril dalam tanggapan mereka menolak permohonan PK terpidana kasus penggelapan mahar politik Ali Makmur Nasution dengan alasan bahwa permohonan PK yang diajukan tidak didasari dengan penemuan data baru (novum) seperti yang tertuang dalam Pasal 263 KUHAP.
(BS-026)
Tags
beritaTerkait
komentar