Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Makmur Nasution alias Jaganding, terpidana kasus penggelapan.
Dikutip dari situs resmi MA, Ahad (20/7/2014), Majelis Hakim P1 M Syarifuddin, Hakim P2 Margono dan Hakim P3 Salman Luthan, memutuskan menolak permohonan PK terpidana Ali Makmur Nasution alias H Ganding.
Permohonan PK Nomor Register: 21 PK/PID/2014 dengan Surat Pengantar No: W2.U17/263/HN.01.10/III/2014 yang diajukan Pengadilan Negeri Panyabungan 26 Maret 2014 distribusi 30 April 2014, divonis tolak hakim Tanggal 18 Juni 2014 lalu.
Dengan ditolaknya permohonan PK Ali Makmur, terpidana harus menjalani vonis 2 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan MA pada 12 September 2013 lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Panyabungan melalui Jaksa Penuntut Umum Syahril dan Aditya juga telah menolak permohonan PK terpidana di Pengadilan Negeri Panyabungan dengan alasan PK yang diajukan terpidana tidak memiliki novum, sesuai unsur yang terkandung dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHAP.
Namun kuasa hukum terpidana Erpi juni Dalimunthe berhasil membuat Majelis Hakim PN Panyabungan untuk meneruskan permohonan tersebut ke MA di Jakarta.
(BS-026)
Tags
beritaTerkait
komentar