Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Partai Hanura Ali Makmur Nasution alias Jaganding telah dilansir web resmi MA.
Namun Pengadilan Negeri Panyabungan sampai saat ini belum menerima salinan salinan amar putusan tersebut. Demikian disampaikan Ketua PN Panyabungan Halomoan Sianturi di Panyabungan, Kamis (7/8/2014).
"Hingga saat ini Pengadilan Negeri Panyabungan belum ada menerima salinan amar putusan dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anggota DPRD Madina Ali Makmur Nasution alias Jaganding," ujarnya.
Keterangan di situs resmi Info Perkara Mahkamah Agung tidak bisa dijadikan bahan resmi sebelum PN Panyabungan menerima langsung amar petikan putusannya yang dikirim ke PN Panyabungan, ungkapnya.
Apabila petikan amar putusan MA tersebut telah sampai di PN Panyabungan, pihaknya juga tidak akan berani main-main dengan surat keputusan yang dikirim mahkamah peradilan tertinggi di negeri ini tersebut, tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir situs resmi MA, permohonan PK terpidana kasus penggelapan yang sebelumnya telah diputus MA 2 tahun penjara atas terpidana Anggota DPRD Madina dari Partai Hanura Ali Makmur Nasution alias Jaganding dengan Nomor Register: 21/PK/PID/2014 dinyatakan ditolak yang diputus Tanggal 18 Juni 2014 oleh Hakim Mahkamah Agung M Syarifudin, Margono dan Salman Luthan.
(BS-026)
Tags
beritaTerkait
komentar