Rabu, 20 Mei 2026

4 Pejabat PD Pembangunan Medan Jadi Tersangka Korupsi

Senin, 24 Februari 2014 15:15 WIB
4 Pejabat PD Pembangunan Medan Jadi Tersangka Korupsi
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan meminta Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan T Dzulmi Eldin S segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan.

Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan Harmen Ginting beserta tiga koleganya sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana yang bersumber dari alokasi penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp5,9 miliar, yakni sebesar Rp900 juta dikuasai Direktur Operasional tanpa peruntukan yang jelas dan sekitar Rp1,1 miliar digunakan oleh oknum-oknum di PD Pembangunan tidak sesuai peruntukan.

"Kita meminta agar Plt Walikota menjadikan ini sebagai bahan evaluasi, agar yang tersangkut kasus ini bisa fokus dalam menjalani proses hukum yang ada. Plt Walikota Medan harus menempatkan orang-orang yang tepat dalam mengisi jajaran direksi ini," ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Medan Hasyim yang dimintai tanggapannya di Medan, Sumatera Utara, Senin (24/2/2014).

Ditegaskannya, dalam penanganan kasus ini, Kejari Medan diharapkan profesional dan segera menuntaskan kasus tersebut. "Penegak hukum harus segera menuntaskan kasus itu," ujarnya.

Apakah ada dugaan keterlibatan Plt Walikota Medan dalam kasus yang mencuat berawal dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut? Menyikapi pertanyaan itu, Hasyim menjelaskan, jika dalam konteks penanganan Badan Usaha Milik Negara (BUMD), tidak serta merta adanya keterlibatan secara langsung Plt Walikota Medan.

"Kalau dia dinas, itu langsung di bawah koordinasi Pemko Medan. Kalau BUMD itu kan punya wewenang sendiri. Sejauh ini laporan BPK itu belum kita terima, karena nanti akan ada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang fokus pada persoalan kinerja, baru diikuti Laporan Pertanggungjawaban (LPj) soal anggaran," papar Hasyim.

Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Medan Juliandi juga menegaskan, penetapan tersangka terhadap empat petinggi PD Pembangunan Medan harus dijadikan bahan evaluasi bagi Plt Walikota Medan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta Plt Walikota Medan segera mencari orang-orang yang berkompeten untuk menjalankan roda operasional PD Pembangunan Medan. "Harusnya jadi bahan evaluasi dan menggantinya dengan orang-orang yang kompeten. Hal ini agar yang terlibat itu bisa fokus dengan proses hukumnya. Kan kalau tetap menjabat, bisa terpecah konsentrasinya dalam menjalankan roda operasional perusahaan daerah itu," tukasnya.

Kejari Medan, Juliandi menambahkan, harus menjalankan proses hukum sesuai mekanisme agar penuntasan kasus ini tidak berlarut-larut. "Sesuai proses dan mekanisme hukumnya saja," imbuhnya.

Juliandi membenarkan, salah satu proses hukum yang berlarut-larut terlihat pada penanganan kasus dugaan korupsi perusahaan daerah lannya yakni PD Pasar Kota Medan yang ditangani Polresta Medan dan diduga melibatkan Dirut PD Pasar Benny Sihotang. "Ya, makanya itu penanganan oleh Kejari Medan dalam kasus (PD Pembangunan) ini harus sesuai mekanisme yang ada," pungkas Juliandi.

Diketahui, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan 4 pejabat PD Pembangunan Kota Medan sebagai tersangka kasus korupsi karena diduga menyelewengkan dana penyertaan modal.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Jufri Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (23/2/2014).

Dijelaskannya, penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama (Harmen Ginting), Direktur Operasional, Direktur Umum, dan Bendahara Keuangan telah dilakukan pada Kamis (20/2/2014) lalu.

Jufri menjelaskan, pada Tahun 2013 lalu, Pemko Medan menyerahkan penyertaan modal sebesar Rp5,9 miliar guna pengembangan usaha oleh PD Pembangunan.

Berdasarkan temuan BPK Sumut dan Kejari Medan, diketahui Rp900 juta dari dana tersebut dikuasai oleh Direktur Operasional tanpa peruntukan yang jelas dan sekitar Rp1,1 miliar digunakan oleh oknum-oknum di PD Pembangunan tidak sesuai peruntukan.

“Dana penyertaan modal itu kan untuk pengembangan usaha, bukan untuk kegiatan-kegiatan seperti THR (tunjangan hari raya) atau pribadi,” katanya.

Jufri menambahkan, tidak ada pembenaran atas tindakan penyelewengan dana penyertaan modal meskipun kasus serupa sering menjadi ganjalan bagi para pimpinan instansi yang kesulitan mengusahakan dana operasional.

“Tidak bisa begitu. Kalau dana itu diperuntukkan untuk A, ya harus untuk A. Bukan untuk urusan B. Lagi pula PD Pembangunan kan punya unit-unit usaha seperti Kebun Binatang, Kolam Renang Deli, dan pergudangan. Kemana labanya,” pungkasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai
Kejari Medan Tetapkan Kepala SMK Binaan Provinsi Sumut Jadi Tersangka Korupsi
Kejari Kisaran Limpahkan Tersangka Korupsi Alkes dan Jalan Asahan
Wakil Bupati Tobasa Tersangka Korupsi BLK
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Alkes RSUD FL Tobing Sibolga
Kejaksaan Bakal Panggil Paksa 4 Tersangka Korupsi PD Pembangunan Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker