Selasa, 19 Mei 2026

Mantan Kasatpol PP Sumut Anggiat Hutagalung Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan

Jumat, 07 Februari 2014 23:03 WIB
Mantan Kasatpol PP Sumut Anggiat Hutagalung Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Anggiat Hutagalung menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (7/2/2014). 

Staf ahli Gubernur Sumut Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan ini didakwa korupsi anggaran langsung dan tidak langsung Satpol PP Sumut TA 2012 sebesar Rp4,796 miliar.

Dalam berkas yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Maia, Anggiat Hutagalung didakwa bersama-sama dengan Bendahara Satpol PP Sumut Paian Sipahutar (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atas dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung Satpol PP Sumut TA 2012. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat, jaksa menyatakan adapun perbuatan kedua terdakwa yakni  menyelewengkan dana kelebihan belanja pegawai Rp90 juta, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP Rp19 juta, menyelewengkan sisa anggaran pembayaran honor Rp3,2 miliar, sisa belanja tidak terduga Rp129,2 juta.

"Selain itu, ada bukti transfer dari terdakwa Paian Sipahutar kepada Anggiat Hutagalung sebesar Rp70 juta. Para terdakwa juga membuat biaya perjalanan dinas ganda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta biaya makan yang tidak dibayarkan dan pungutan pajak yang tidak disetor senilai Rp210 juta. Akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,796 miliar sebagaimana audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," jelas jaksa. 

Jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Usai mendengar dakwaan jaksa, Anggiat yang saat itu mengenakan batik enggan berkomentar. "Sama pengacara saya saja," ujarnya.

Sementara itu, Dahlan Hasibuan selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pekerjaan di Satpol PP sudah dilakukan oleh para terdakwa. Hanya saja, pertanggungjawaban atas pekerjaan itu tidak dibuat. Dia pun menilai dakwaan jaksa telah mencampuradukkan fakta dengan opini. Namun, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Dia pesimis, eksepsi itu akan dikabulkan hakim.

"Kami tidak ajukan eksepsi. Karena itu hanya seribu banding satu dikabulkan. Jaksa tidak melihat kenyataan yang ada. Pekerjaan itu dilakukan, hanya saja laporan pertanggungjawabannya belum dibuat. Tapi itu dipandang jaksa sebagai perbuatan melawan hukum pidana. Kalau  memang sama-sama ingin menegakkan hukum, dicek dulu kebenaran materinya sesuai keterangan terdakwa. Nanti kita buktikan kalau dakwaan itu kabur dan tidak jelas," bebernya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
Korupsi Lahan Balai Benih, Wakil Bupati Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Pembangunan Taman, Pejabat Binjai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Korupsi Rp270 Juta, Mantan Kabid Diskanla Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi Alat Ukur Udara, Kepala BLH Langkat Diadili
komentar
beritaTerbaru
hit tracker