Senin, 05 Oktober 2026

Bandar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 07 Februari 2014 16:11 WIB
Bandar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan terhadap Riki Ramadan seorang bandar sabu yang terbukti memiliki seberat 11,6 gram dalam persidangan di PN Medan, Kamis (6/2/2014). 

Ketua Majelis Hakim Agustinus menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, diketahui terdakwa Riki ditangkap petugas Polda Sumut di Simpang Pemda, Jalan Setia Budi, Medan pada 12 April 2013 lalu. Saat digeledah, ditemukan di saku terdakwa dua bungkus sabu, masing-masing seberat 8,40 gram dan 3,20 gram. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya senjata api air soft gun di kantong terdakwa.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.

“Atas putusan ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak yang sama menerima atau menolak. Bagaimana terdakwa dan penuntut umum," tanya hakim.

Terdakwa pun menjawab menerima putusan tersebut. Sementara JPU masih pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa agar dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Ditangkap Polsekta Patumbak, Bandar Sabu Selambo Terancam Lebaran di Lapas
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Kodim Langkat Gerebek Bandar Sabu di Stabat
Polresta Medan Bekuk Bandar Sabu Jaringan Internasional
Jadi Bandar Sabu, Pecatan Kostrad Ditangkap di Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru
hit tracker