Kamis, 20 Agustus 2026

Polresta Medan Bekuk Bandar Sabu Jaringan Internasional

Senin, 12 Oktober 2015 19:43 WIB
Polresta Medan Bekuk Bandar Sabu Jaringan Internasional
A Chan
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memperlihatkan barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan dua kurir sekaligus bandar narkoba jaringan internasional.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial AH (42) warga Medan, dan AC (41) warga Siantar.

Dari kedua kurir sekaligus bandar narkoba ini, petugas menyita barang bukti 1 kg narkoba jenis sabu kelas satu.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasatresnarkoba Kompol Wahyudi, di Mapolresta Medan, Senin (12/10/2015), menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Jalan Gabus, Ahad (11/10/2015).

Dikatakannya, sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Tanjung Balai dan disebar di Kota Medan.

"Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan sabu itu ke dalam bungkus Teh Tiongkok yang kemudian plastik itu dipress. Jadi seolah-olah di dalam bungkus itu adalah Teh Tiongkok. Para pelaku mengambil sabu itu dari Tanjung Balai melalui jalur darat," ungkapnya. 

Sesampainya di Medan, para pelaku kemudian sabu didalam plastik teh dibagi dua. Selanjutnya, sabu yang telah dibagi dua itu, lalu diberi cairan tambahan dan dipasarkan.

"Sabu tersebut sebenarnya ada 10 kg yang dibawa dari Malaysia, namun 9 kg sudah berhasil mereka pasarkan ke daerah-daerah seperti Tebing Tinggi, Batu Bara dan Deli Serdang," jelasnya. 

Dari pengakuannya, kedua pelaku telah tiga kali menerima sabu tersebut. 

"Salah seorang pelaku berinisial AC merupakan resedivis yang bebas bersayarat dalam kasus narkoba," ujarnya. 

Mardiaz mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan mengembangkan kasus ini.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 (2) yo 112 ayat (2) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan
Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal
Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan
Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi
Lakukan Penipuan ke Nasabah, Staf Koperasi Bina Mitra Mandiri Diamankan Polisi
Operas GKN, Polresta Medan Amankan 19 Tersangka di 7 Lokasi Berbeda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker