Jumat, 08 Mei 2026

Korupsi APBD, Mantan Kepala Bappeda Batu Bara Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 19 Desember 2013 00:40 WIB
Korupsi APBD, Mantan Kepala Bappeda Batu Bara Divonis 2 Tahun Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menghukum mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Sudarto 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan, karena dinilai bersalah mengkorupsi secara bersama-sama  dana APBD Tahun Anggaran 2010 senilai Rp7 miliar.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Dwidayanto juga menjatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp284 juta. 

"Dengan ketentuan apabila setelah 1 bulan setelah putusan hakim tidak sanggup membayar maka harta benda disita dan dilelang untuk negara. Namun jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim Dwidayanto di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (17/12/2013).

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lima Puluh Dedi Saragih. Jaksa menuntut terdakwa Sudarto Selama 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Jaksa saat itu beralasan karena Sudarto telah mengembalikan kerugian negara yang diduga digunakannya sebesar Rp230 jutaan lebih.

Terdakwa Sudarto dinilai bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, mantan Bendahara Bappeda Batu Bara Rahmat juga dituntut 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan Mantan Kepala Bappeda, Sudarto mengorupsi dana APBD Tahun Anggaran 2010 senilai Rp7 miliar.

Selain itu Rahmat juga merupakan residivis dalam perkara yang lain. Sedangkan Sudarto tidak dikenakan uang pengganti karena sudah membayarnya.

Dijelaskan jaksa, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2010 senilai Rp7 miliar.  

Dalam prakteknya terdapat sisa anggaran senilai Rp569 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan dan juga tidak dikembalikan ke kas daerah oleh kedua terdakwa. Diduga sisa anggaran pada kegiatan rutin tersebut dimanfaatkan keduanya untuk kepentingan kedua terdakwa. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker