Kamis, 30 April 2026

Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan

Jumat, 15 November 2013 23:52 WIB
Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri Belawan menahan mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan Ermawan Arif Budiman tersangka korupsi pengadaan Flame Turbine GT-12 senilai Rp23,94 miliar pada Tahun 2007, Jumat (15/11/2013).

Awalnya Ermawan keberatan ditahan karena PT PLN dan keluarga siap memberikan jaminan. Namun usulan ini ditolak Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Rehulina Purba dan Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri Nasution sebab yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dalam keterangan persnya, Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri Nasution mengatakan, Ermawan yang kini menjabat Manajer Senior Pengembangan Inovasi dan Kemitraan PLN Pudiklat Jakarta diperiksa selama 7 jam. Kedatangan tersangka ke Kejari Medan memenuhi panggilan kedua. Pada panggilan pertama tersangka tidak hadir karena sakit.

Penahanan yang dilakukan kejaksaan untuk mempermudah proses penyidikan pengadaan pemasangan flame turbine GT-12 di Belawan. Pada saat itu posisi tersangka salah satu direksi dalam pengawasan mutu dan barang.

Sementara itu, Muniar Sitanggang dan Ronni selaku penasehat hukum tersangka Ermawan merasa kecewa dengan pihak kejaksaan yang tetap melakukan penahanan meski pihak tersangka telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Kejari Medan memasukkan nama Ermawan kedalam daftar para tersangka dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Ermawan dinilai turut bertanggungjawab karena mengetahui, bahwa pada kegiatan itu barang yang akan digunakan berupa flame turbine tidak sesuai dengan spesifikasi yang dianggarkan.

Terungkap dari keterangan sejumah saksi, pada dua kali pertemuan yang dilakukan, tersangka mengetahui bahwa barang yang dianggarkan itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

Namun, oleh tersagka, barang tersebut dipaksakan untuk digunakan dengan cara menandatangani atau menyetujui kondisi barang dimaksud.

Penyidik menjerat Hermawan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka yaitu lima pejabat PLN yakni Ferdinan Ritonga, Albert Pangaribuan, Fahmi Rizal Lubis, Robert Mahuzar dan Edward Silitonga. Kelimanya kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan Yuni Direktur CV Sri Makmur salah satu rekanan pemenang tender proyek flame turbine GT-12, masih diburon kejaksaan. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker