Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Lembaga Transparansi (Letras) memenangkan Praperadilan (Prapid) terhadap Kapolda Sumatera Utara atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) No: K/63/I/2013/Ditreskrimsus pada tanggal 15 Januari 2013 atas Laporan Perkara No. LP/233/II/2012 SPKT II tanggal 27 Pebruari 2012 dengan terlapor Rutman Silaen sebagai Ketua P2TL PT PLN Wilayah I Sumut.
Kepastian kemenangan itu setelah majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan Dwi Diyanto membacakan keputusannya pada Rabu (13/11/2013) yakni mengabulkan seluruh gugatan pemohon yakni bahwa SP3 No. K/63/I/2013/Ditreskrimsus pada Tanggal 15 Januari 2013 atas Laporan Perkara No: LP/233/II/2012 SPKT II Tanggal 27 Pebruari 2012 dengan terlapor Ir. Rutman Silaen sebagai Ketua P2TL PT PLN Wil I Sumut harus dilanjutkan.
"Mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara," kata Dwiyanto dihadapan peserta sidang di PN Medan.
Menanggapi keputusan itu kuasa hukum Letras Leden Simangunsong menegaskan pihaknya sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah mengabulkan prapid ini. "Keputusan ini merupakan kemenangan rakyat Sumut sebab persoalan P2TL yang selama ini menghantui masyarakat akan terus berlanjut sehingga kita berharap kasus ini akan membongkar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini sehingga kasus ini di SP3kan," kata Leden.
Dijelaskan Leden, penghentian penyidikan atas laporan perkara ini bertentangan dengan hukum materiil dan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Dalam KUHAP disebutkan, alasan penghentian penyidikan demi hukum dikaitkan dengan alasan-alasan hapusnya hak menuntut, hilangnya hak menjalankan pidana dan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kemungkinan untuk dapat melanjutkan proses tersebut secara tuntas dan untuk alasan penghentian penyidikan demi hukum dilakukan bila tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, yang atas tindak pidana yang sedang disidik tidak terdapat pengaduan, atau pengaduan yang pernah diajukan telah dicabut kembali oleh orang yang berhak mengadu.
Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP), seseorang tidak dapat lagi dituntut untuk kedua kalinya atas dasar perbuatan yang sama, terhadap mana atas perbuatan itu orang yang bersangkutan telah pernah diadili dan telah diputus oleh hakim atau pengadilan yang berwenang untuk itu di Indonesia, serta putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Tersangka meninggal dunia (Pasal 77 KUHP), karena meninggalnya tersangka, dengan sendirinya penyidikan terhadap dirinya harus dihentikan.
Dalam hal ini, prinsip hukum pidana yang berlaku di Indonesia sesuai dengan prinsip hukum universal pada abad modern ini, kesalahan tindak pidana dilakukan oleh seseorang adalah menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari pelaku yang bersangkutan.
Karena kadaluwarsa (Pasal 78 KUHP) Hak menuntut di sidang pengadilan telah gugur disebabkan lampau waktu. Tenggang waktu kadaluwarsa disebut pada Pasal 78 KUHP yakni sesudah lewat masa satu tahun atas pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan alat cetak, sesudah lewat masa enam tahun bagi tindak pidana yang dapat dihukum pidana denda, kurungan atau penjara yang tidak lebih dari hukuman penjara selama tiga tahun; sesudah lewat tenggang masa dua belas tahun bagi semua kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah lewat tenggang masa delapan belas tahun bagi semua kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau bagi orang yang pada waktu melakukan tindak pidana belum mencapai umur delapan belas tahun, tenggang waktu kadaluwarsa yang disebut pada angka 1 sampai 4 dikurangi sehingga menjadi sepertiganya.
Bahwa penyidik dalam 2 kali gelar perkara di Mapolda Sumut, yang pada gelar perkara kedua Tanggal 8 Oktober 2013 juga dihadiri oleh Pihak Mabes Polri telah menetapkan Rutmen Silaen dkk sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tindakan penyidik menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana Pasal 263 dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan tersangka Rutmen Silaen dengan alasan demi hukum tidak dapat memenuhi ketentuan maupun syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bahwasanya tindak pidana Pasal 263 KUHP bukanlah dalam lingkup delik aduan sebagaimana diatur Buku I Ketentuan Umum Pasal 72 KUHP, sampai saat ini terhadap perkara Laporan Polisi No: LP/ 233/ II/ 2012/ SPKT II Tanggal 27 Pebruari 2012 belum pernah diadili oleh hakim di pengadilan Indonesia maupun telah ada putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, bahwa pada saat penyidik melakukan penghentian penyidikan tersangka Rutman Silaen tidak meninggal dunia bahkan sampai saat ini masih sehat dan baik jasmani maupun jiwa, bahwa ancaman hukuman Pasal 263 KUHP yang disangkakan kepada Rutman Silaen dkk ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun, sehingga kadaluwarsa perkara ini adalah sesudah lewat 12 tahun.
Karenanya, tidak ada sedikitpun alasan hukum untuk penyidik melakukan tindakan penghentian penyidikan perkara tindak pidana dengan alasan demi hukum terhadap kasus perkara ini. Dalam fakta hukum adalah tidak sah secara hukum dan telah melanggar asas dan prinsip hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku di Negara Hukum Indonesia.
Sementara itu Ketua Letras Muhammad Hendrico Harahap menuturkan bahwa keputusan majelis hakim yang memenangkan prapid Letras terhadap Kapolda Sumut merupakan sejarah baru bagi eksistensi LSM. Sebab menurut Hendrico LSM merupakan lembaga yang mengawasi kinerja aparatur negara apakaha itu legislatif, eksekutif dan yudikatif. "Dengan keputusan ini kita berharap agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan proses SP3," ujar Hendrico kembali.
Hadir dalam persidangan yang digelar di lantai III ruang Cakra I PN Medan tersebut Kuasa Hukum Polda Sumut AKBP Didik Mira Harja dan Kompol Napitulu dan penyidik dalam perkara tersebut yakni Kompol Robin Simatupang. (BS-022)
Tags
beritaTerkait
komentar