Selasa, 12 Mei 2026

Bunuh Suami, Mariani dan Selingkuhannya Dedek Al Fahri Terancam Hukuman Mati

Kamis, 31 Oktober 2013 10:02 WIB
Bunuh Suami, Mariani dan Selingkuhannya Dedek Al Fahri Terancam Hukuman Mati
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mariani alias Ani warga Jalan Jermal VII, Medan dan selingkuhannya Dedek Alfahri terancam hukuman mati. Kedua terdakwa didakwa melakukan pembunuhan secara berencana terhadap May Rizal yang tak lain adalah suami terdakwa Mariani. 

Keduanya menjalani persidangan perdana dalam agenda mendegarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/10/2013) sore.

Oki selaku Jaksa Penuntut Umum dari kejari Medan yang menangani perkara ini mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa. Menurutnya ancaman dari kedua pasal itu adalah hukuman mati.

Usai mendengar dakwaan, majelis hakim yang diketuai Wismanoto menunda persidangan hingga Rabu (7/10/2013) mendatang sdengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kasus pembunuhan Mai Rizal alias Ijal  yang tewas digorok di rumah majikannya di Jermal VII, Medan, terungkap setelah setelah istri korban, Mariani alias Ani  mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polresta Medan. 

Bahkan, Mariani mengaku yang merencanakan pembunuhan dengan motif perampokan itu. Dari keterangan terdakwa Ani ini juga terungkap bahwa korban yang merupakan  karyawan toko kain itu dibunuh oleh pria selingkuhan istrinya, Dedek Al Fahri warga Jalan Rawa, Gang Sentosa, Medan Denai. 

Terdakwa Dedek ditangkap di tempat persembunyiannya di Labuhan Batu. Bahkan, polisi terpaksa menembak kakinya karena berusaha lari. Dihadapan penyidik polisi, Mariani alias Ani berencana menghabisi nyawa suaminya agar hubungan gelapnya dengan Dedek Al Fahri berjalan mulus. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker