Senin, 27 April 2026

Wakil Bupati dan Ketua DPRD Nisel Belum Ditahan, Kejati Sumut Didemo

Selasa, 29 Oktober 2013 23:07 WIB
Wakil Bupati dan Ketua DPRD Nisel Belum Ditahan, Kejati Sumut Didemo
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Puluhan pengunjukrasa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Nias Sumatera Bersatu (Gernis) dan Barisan Mahasiswa Nias Sumatera Utara (BMNIS) mempertanyakan kenapa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel) Hukuasa Ndruru.

Pertanyaan tersebut disampaikan Gernis dan BMNIS saat berunjukrasa di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (29/10/2013) siang.

Padahal Wakil Bupati Nisel sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dana bantuan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Nisel berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumut Nomor : Print-19/N.2.1/Fd/.1/04/2013 Tanggal 18 April 2103, yang ditandatangani Aspidsus Kejati Sumut Yuspar SH. 

Penetapan ini sendiri berdasarkan dari fakta persidangan kasus korupsi penyimpangan dana bantuan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Nisel dengan terdakwa Kepala BPBD Nisel Arototona Mendrofa yang telah divonis.

Dalam persidangan terungkap adanya penyimpangan dana sebesar Rp400 juta yang telah digunakan Hukuasa Ndururu untuk kepentingan pribadinya.

"Jelas-jelas dari fakta dan barang bukti yang telah ada serta setelah Penyidik Kejati Sumut melakukan gelar perkara, ditemukan keterlibatan Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai dengan peruntukkan dan pertanggungjawaban dana tersebut yang dibuat SPJ fiktif. Tapi lagi-lagi Kejati juga tidak menetapkannya sebagai tersangaka. Ada apa ini," teriak Koordinasi Aksi Dataoni Tafonao.

Selain mempertanyakan penanganan kasus Wakil Bupati Nisel, para pendemo juga mempertanyakan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Dinas Bupati Nisel dan Jambore serta pembebasan lahan fiktif dengan tersangka Effendy alias Seng Hian yang merupakan Ketua DPRD Nisel.

"Effendy yang sudah jelas menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumut, tetapi penegak hukum ini tidak menahannya. Ada apa dengan kinerja Kejati Sumut yang tidak bersikap tegas dalam memberantas korupsi," ucap Dataoni kembali.

Gernis dan BMNIS juga mengatakan adanya isu di tengah-tengah masayarakat bahwa Effendy dan Hukuasa telah menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar kepada salah seorang Anggota DPR RI dari Partai Demokrat berinisial ERS agar kedua kasus ini dihentikan. 

"Kami hanya mengharapakan penegak hukum agar memberantas korupsi di Sumut khususnya Nisel," kata massa.

Menyikapi aksi massa itu, Kasipenkum Kejati Sumut Candra Purnama Pasaribu SH menyatakan hingga saat ini kasus perkaraa dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan jambore masih dalam proses penyelidikan.

Mengenai belum ditahannya Wakil Bupati Nisel padahal sprintnya telah dikeluarkan oleh pihak kejaksaan, menjawab pertanyaan itu Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama Pasaribu menyatakan masalah sprint belum diketahuinya. 

Namun menurutnya,  pihaknya penyidik telah melakukan koordinasi dengan BPKP Sumut untuk menghitung kerugian negara. Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak kejaksaan, para pendemo kemudian membubarkan diri. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Masalah Gizi di Indonesia Jadi Faktor Penghambat Pembangunan Nasional
Bonus Demografi 2020-2030, Berkah atau Justru Jadi Bencana
Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu
Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan
Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita
Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban
komentar
beritaTerbaru
hit tracker