Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Sumatera Utara memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1434 H kepada 4.461 warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumut.
"Dari 4.461 yang mendapatkan remisi tersebut, 88 orang warga binaan diantaranya langsung bebas pada lebaran nantinya sedangkan 4.373 mendapatkan pengurangan masa hukuman atau pidana yang sudah dijalaninya," ujar Kadiv Pas Kemkumham Sumut Amran Silalahi di Medan, Senin (5/8/2013).
Amran juga menjelaskan, pasca terjadinya kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, para napi juga mendapatkan remisi. Hasil sementara jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri sebanyak 475 orang. Jumlah ini bisa saja bertambah apabila berkas penyusunan remisinya selesai pada lebaran nanti.
Terkait PP 28 tentang narkotika yang pidananya di atas lima tahun dan PP 99, pihak Kanwil Kemkumham Sumut telah mengusulkan pengajuan remisi kepada Dirjen Pas Kemkumham di Jakarta diantaranya PP 28 yang diusulkan 944 dan PP 99 sebanyak 7 orang termasuk tiga orang napi tipikor.
Amran juga menuturkan, sebanyak 118 orang napi yang direlokasi ke sejumlah lapas dan rutan di Sumut maupun ke Nusakambangan pasca kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, juga tetap diusulkan dan dimasukkan mendapatkan remisi kecuali. Tapi napi yang kabur saat kejadian kerusuhan tidak mendapatkan remisi. Jumlah napi yang menghuni lapas dan rutan ada di Sumut tercatat 17.679 napi. (BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar