Minggu, 26 April 2026

Penjambret Bidan Babak Belur Dihajar Warga

Rabu, 31 Juli 2013 19:30 WIB
Penjambret Bidan Babak Belur Dihajar Warga
Mberngap Ginting
Marudut Sihombing dan Alfonsius Situmorang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Aksi jambret kapan saja bisa terjadi. Tak harus malam atau dini hari saat situasi arus lalulintas tengah sepi. Kapan saja ada kesempatan para pelaku pun langsung beraksi. Tak peduli meski di bawah terik mentari di siang hari atau di saat arus lalulintas ramai. Buktinya, seperti yang dialami Lely Handayani (39), Selasa (30/7/2013) malam sekira pukul 22.00 WIB, sepulang bekerja dari Rumah Sakit Umum Lubuk Pakam. Ibu bidan yang tinggal di Perumahan Griya Permata Blok C, Desa Tanjung Anom, itu dijambret dua pria pengendara sepeda motor Suzuki Satria FQ BK 3074 ADM.

Lely dalam pengaduannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Tanjung Morawa menyebutkan, malam itu saat melintas di TKP di Jalinsum atau di seputar depan Rumah Sakit Nursadah, Tanjung Morawa, tiba-tiba sepeda motor Yamah Mio yang dikendarai ibu bidan ini dipepet pelaku. Detik berikutnya pelaku langsung merampas tas milik korban berisi STNK, Kartu ATM , SIM C,  2 unit telepon selular serta uang kontan sebanyak Rp700 ribu.

Lely semula tak menyangka niat kedua pelaku itu. Makanya begitu tas tangannya dirampas pelaku yang duduk diboncengan, korban sontak kaget dan berteriak meminta pertolongan.

Mendengar suara minta tolong, beberapa pengendara yang melintas langsung mengejar pelaku. Akhirnya Marudut Sihombing (19) dan Alfonsius Situmorang (19) keduanya warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, berhasil ditangkap warga di Km 11 Bangun Mulia, sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.

Warga yang geram melihat tingkah laku pemjambret, langsung membogem kedua pelaku. Bahkan salah seorang pelaku sempat disiram minyak, ingin dibakar hidup-hidup.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Telly Alvin melalui Kanit Reskrim Aiptu Eko Budi Pranoto ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (31/7/2013) menjelaskan, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (BS-028)

Tags
beritaTerkait
Unit Jatanras Polrestabes Medan Sergap 2 orang Komplotan Jambret di Sunggal
Polwan di Medan Jadi Korban Jambret, Massa Bersama Polisi Tangkap Pelaku
Dua Jambret Diringkus Polisi dan Warga
Polrestabes Medan Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Viral di Jalan Madong Lubis
Polsek Medan Area Tangkap Seorang Komplotan Jambret di Jalan Menteng VII
Polrestabes Medan Tangkap Tiga Orang Pelaku Jambret di Jalan Darussalam
komentar
beritaTerbaru
hit tracker