Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dua orang pelaku perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009-2011, Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/7/2013).
Kedua terdakwa yang mengaku sebagai pemilik sejumlah LSM ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar melanggar Pasal 2, 3, 8 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa sebagai penerima bansos dari Biro Perekonomian dan Biro Bina Kemasyarakatan Sosial (Binkemsos) Pemprov Sumut Tahun 2011. "Mereka bertindak sebagai pemilik di 17 lembaga/yayasan yang menerima bansos. Keduanya berganti-ganti peran dalam pengurusan pengajuan pencairan," ujar Polim Siregar usai sidang yang digelar di Ruang Cakra V.
Sebagai penerima dana bansos, keduanya tidak menggunakan dana itu sesuai peruntukan sebagaimana diatur dengan Pergub Sumut Nomor 61 Tahun 2010.
Polim mengatakan hasil audit BPKP Sumut, keselurahan total kerugian negara pada Biro Perekonomian mencapai Rp1,25 miliar lebih dan pada Biro Binkemsos mencapai Rp2,4 miliar lebih.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut, keduanya masih dapat menghirup udara segar. Namun setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21 pada Kamis (29/5/2013) lalu, Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus mulai ditahan oleh Kejari Medan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar