Sabtu, 31 Oktober 2026

Hakim Tolak Eksepsi Surya Djahisa

Kamis, 30 Mei 2013 22:15 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Surya Djahisa
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusan sela menolak keberatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Surya Djahisa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/5/2013).

Majelis hakim yang diketui JF Marbun dalam putusannya menyatakan hal-hal yang menjadi keberatan terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya sudah masuk dalam perkara pokok. 

“Menolak keberatan terdakwa atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhannya. Menetapkan persidangan Surya Djahisa tersebut dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ujar JF Marbun. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
komentar
beritaTerbaru
hit tracker