Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Padang Sidimpuan, (beritasumut.com) – Adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah atas pengadaan tenaga pengendali keamanan lingkungan pada Kantor Kesbang dan Linmas Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2013, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Aktifis Tapsel S Togi Ritonga kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Rabu (22/05/2013) mengatakan pihaknya telah melayangkan surat laporan pengaduan ke Kejati Sumut dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara, pada awal bulan yang lalu. "Laporan masyarakat itu merupakan wujud peran serta masyarakat dalam upaya tindakan pemberantasan tindakan pidana korupsi yang hendaknya ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya indikasi korupsi atas pengadaan tenaga pengendali keamanan lingkungan sebesar Rp1.747.237.734 itu diperkirakan terjadi secara korporasi yang diduga melibatkan oknum panitia, PPK, PA, perusahaan bahkan juga oknum penguasa yang bertindak sebagai pengarah.
Dugaan perbuatan melawan hukum itu diawali dengan adanya kecurangan yang dilakukan panitia dalam tahapan lelang dimana pada 22 Maret 2013 pukul 16.30 WIB, dilakukan pengumuman pengadaan pengendalian keamanan lingkungan dengan anggaran HPS sebesar Rp1.752.826.175 bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2013 dengan metode pelelangan sederhana pascakualifikasi satu file sistem gugur dengan pembebanan anggaran berdasarkan tahun tunggal.
Panitia pengadaan pengendali keamanan lingkungan menetapkan jadwal lelang dengan menggunakan Tanggal 31 Maret 2013 sebagai batas waktu pembukaan dokumen penawaran dan evaluasi penawaran, sementara 31 Maret 2013 adalah hari Ahad/hari libur nasional (bukan hari kerja).
Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 59 ayat (1) dan (2) Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa ULP/pejabat pengadaan menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memberikan alokasi waktu yang cukup untuk semua tahapan proses pengadaan, termasuk waktu untuk: pengumuman pelelangan/seleksi, pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi atau dokumen pengadaan, pemberian penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran,penetapan pemenang dan sanggahan dan sanggahan banding dan Pasal 62 ayat (5) menyebutkan bahwa batas waktu setiap tahapan pemilihan melalui e-procurement adalah hari kerja.
Tindakan panitia pengadaan pengendali keamanan lingkungan itu dinilai merupakan pelanggaran yang dapat dikenai Pasal 123 Perpres 54/2010 beserta perubahannya yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kecurangan dalam pengumuman Pengadaan, sanksi diberikan kepada anggota ULP/pejabat pengadaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain indikasi kecurangan dalam pengumuman pada pengadaan pengadaan tenaga pengendali keamanan lingkungan Tahun Anggaran 2013, juga diduga terjadi persekongkolan dan persaingan tidak sehat, sebab walau pengumuman pengadaan baru dilaksanakan pada Maret 2013 dan pemenangnya baru diketahui pada April 2013 tetapi tenaga pengendali keamanan lingkungan sudah ada dan bertugas sejak Januari 2013 yang diadakan oleh perusahaan pengadaan tenaga pengendali keamanan lingkungan tahun sebelumnya (2012) yang kemudian menjadi pemenang dalam lelang pengadaan dimaksud (pengadaan mendahului lelang pengadaannya).
Selanjutnya sesuai hasil pembukaan penawaran pada 31 Maret 2013 terdapat tiga perusahaan dari 13 perusahaan yang memasukkan penawaran. Tiga perusahaan penawar itu bersama 10 perusahaan lainnya diduga merupakan "milik" satu orang kontraktor, yang semakin terlihat dengan nilai penawaran setiap perusahaan yang hanya terpaut perbedaan penawaran hanya jutaan rupiah yaitu PT PPS Rp1.737.845.109, PT MPH Rp1.746.407.950 dan PT KMJ Rp1.747.237.734.
Kemudian harga penawaran setiap perusahaan tersebut juga hanya terpaut jutaan rupiah (tidak sampai 1 persen) dari HPS Rp1.752.826.175 yang diterbitkan panitia pengadaan, sehingga kuat dugaan terjadi persekongkolan dan persaingan tidak sehat antara perusahaan penyedia yang diindikasi juga melibatkan panitia pengadaan.
Parahnya pada 1 April 2013, panitia mengumumkan PT KMJ (penawar tertinggi pada saat pembukaan penawaran) sebagai Pemenang Lelang dengan harga penawaran Rp1.747.237.734 dengan alasan PT Panbar Perkasa Sejahtera tidak lulus evaluasi penawaran dan PT Mitra Putra Harapan mengalami kenaikan penawaran dari Rp1.746.407.950 menjadi Rp1.755.515.950 sehingga melebihi nilai total HPS dan dinyatakan gugur.
Sementara hasil investigasi wartawan, tenaga pengendali keamanan lingkungan yang sudah ada/bertugas sejak Januari 2013 hingga saat ini (mendahului lelang pengadaannya) diperkirakan sebanyak 69 orang yang mengacu tahun anggaran sebelumnya, setiap tenaga pengendali keamanan lingkungan di berikan gaji sebesar Rp1.250.000 per bulan.
Sesuai hal itu kebutuhan anggaran Tahun 2013 (Januari s/d Desember 2013) untuk tenaga pengendali keamanan lingkungan adalah Rp1.035.000.000/tahun ditambah 11,5 persen PPN/ PPh (Rp119.025.000) dan 15 persen keuntungan perusahaan (Rp155.250.000) dan pakaian dinas Rp930.000 (harga mengacu PMK Standar Biaya Tahun 2013) x 2 stel x 69 orang adalah Rp128.340.000, sehingga total kebutuhan riil anggaran hanya sebesar Rp1.437.615.000.
Total kebutuhan riil anggaran tersebut diatas harusnya menjadi pedoman bagi PPK dan panitia dalam penentuan HPS, sehingga penetapan HPS sebesar Rp1.752.826.175 terindikasi mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp315.211.175 dan angka kerugian tersebut diperkirakan bertambah mengingat penetapan perusahaan pemenang lelang baru pada April 2013 sehingga pembayaran gaji hanya terhitung April s/d Desember 2013 (tidak berlaku surut sejak Januari 2013)
Menurut Ritonga, tindakan penyedia dan panitia pengadaan dimaksud tersebut dinilai merupakan pelanggaran terhadap etika pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, f dan g Perpres 54 tahun 2010 berikut perubahannya yang menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
"Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atas pengadaan tenaga pengendali keamanan lingkungan itu diperkirakan juga terjadi pada Tahun Anggaran 2012 dengan perusahaan penyedia yang sama. karena itu hendaknya pihak yudikatif hendaknya tidak melakukan pembiaran hingga korupsi semakin bersarang di Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Menjawab wartawan, ia mengatakan bahwa sesuai UU pemberantasan tindak pidana korupsi maka setelah jangka waktu paling lambat selama satu bulan pihaknya mempunyai hak untuk memperoleh penjelasan atas laporan pengaduan tersebut. "Pada prinsipnya kita masih percaya kepada pihak Kejati Sumut masih memiliki integritas yang tinggi untuk memberantas korupsi di Sumatera Utara tanpa pandang bulu,” pungkas Ritonga. (BS-029)
Tags
beritaTerkait
komentar