Minggu, 01 November 2026

3 Pejabat BNI Medan Dituntut 24 Tahun Penjara

Selasa, 02 April 2013 02:15 WIB
3 Pejabat BNI Medan Dituntut 24 Tahun Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Tiga pejabat Bank BNI Cabang Jalan Pemuda, Medan, Sumatera Utara, masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (01/04/2013). Menurut jaksa, ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp117,5 miliar.

Terdakwa korupsi yang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara yaitu Radiyasto Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda, Medan, Darul Azli Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda dan Titin Indriani Relationship BNI SKM Medan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Rehulina Purba, menyatakan ketiga terdakwa  terbukti secara sah meyakinkankan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU  Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta hakim mendenda ketiga terdakwa sebesar Rp500 juta subider 5 bulan penjara. Namun, mereka tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam tuntutannya, jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Mereka dinilai tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana  korupsi, tidak berterus terang, dan tidak menyesal.

Menyikapi tuntutan jaksa, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. Bahkan kuasa hukum para terdakwa, Baso Fahruddin, menyatakan tuntutan jaksa tidak masuk akal.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi pembobolan kredit BNI  Cabang Jalan Pemuda Medan berawal dari permohonan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang dipimpin Boy Hermansyah kepada BNI Medan pada 2009. 

Saat itu, Boy mengajukan kredit  Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, namun yang dikabulkan Rp129 miliar. Dalam proses kredit itu, Boy diduga menggunakan agunan usaha yang sebelumnya telah diagunkan.

Kejati Sumut dan BPKP Sumut menemukan nilai kerugian negara sebesar Rp117,5 miliar pada proses penyaluran kredit itu. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Palsukan Data Nasabah, Yenni Laporkan Bank BNI Cabang Aksara ke Poldasu
Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu
Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK
Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut
Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker