Sabtu, 22 Agustus 2026

Ketua Panwaslu Nias Selatan Masuk Bui

Kamis, 28 Maret 2013 12:23 WIB
Ketua Panwaslu Nias Selatan Masuk Bui
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli secara resmi menahan Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Selatan Nasman Manao. Penahanan dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Eksekusi yang dilakukan Kejari Gunug Sitoli terhadap Ketua Panwaslu Nisel Nasman Manao dibenarkan Kasi I Intel Kejati Sumut Marcos Simare-mare ketika dikonfirmasi, Rabu (27/03/2013).

Marcos menyatakan, kasus bermula terpidana melakukan pemalsuan surat dalam hal kepengurusan surat-surat tanah.

Perbuatan pemalsuan surat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, kemudian disidik dan disidangkan. Tetapi pada saat itu PN Gunung Sitoli membebaskan Nasman Manao.

Kemudian JPU langsung melakukan kasasi dan kemudian pihak Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU dan menghukum Nasman Manao selama tiga bulan penjara.

Masih menurut Marcos, dengan putusan MA itu, maka Nasman Manao harus menjalani masa hukumannya di sel tahanan Lapas Klass II B Gunung Sitoli. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Kasus Suap Proyek Bibit Ikan, PNS dan Pengusaha Divonis Penjara
Terima Suap, PNS Diskanla Langkat Dihukum 5 Tahun
Peredaran Narkoba di Lapas Lubuk Pakam Berantai
Korupsi Lampu Jalan, Kadis Tarukim Batubara Terima Hukuman Setahun Penjara
Polsekta Medan Kota Bagi-bagi Takjil Kepada Masyarakat
LSM Penjara Indonesia Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis di Jalan Gatsu Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker