Jumat, 17 Juli 2026

Mantan Bendahara Kesbangpollinmas Sumut Dihukum 14 Bulan Penjara

Rabu, 27 Maret 2013 22:54 WIB
Mantan Bendahara Kesbangpollinmas Sumut Dihukum 14 Bulan Penjara
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Provinsi Sumatera Utara Syarif Muda Hasibuan dihukum selama satu tahun dua bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/03/2013).

Tak hanya kurungan badan, Ketua Majelis Hakim M Nur juga membebani terdakwa denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara dan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp700 juta,. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar UP, maka dapat diganti dengan hukuman badan selama tujuh bulan penjara. 

Untuk kasus ini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada persidangan tersebut sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah, terdakwa tidak pernah dihukum, berterus terang saat persidangan, sopan. 

"Terdakwa juga telah menyadari perbuatan yang ia lakukan. Selain itu terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi dan terdakwa tidak dibuat kaya atas perbuatannya tersebut," ujar hakim.

Dalam kasus ini terdakwa sedikit tenang karena hukuman yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara,  denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta menjatuhkan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sisa anggaran dana Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2010 yang tidak disetorkan pada kas daerah. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker