Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan sembilan ton bawang selundupan dari Malaysia. Bawang tersebut disita dari KM Bunga Tanjung GT.06 No. 1481/PHB, berbendera Indonesia, yang ditangkap di perairan Asahan, Sumut, Jumat (15/03/2013) malam.
"Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, setelah diperiksa ternyata barang tersebut tidak dilengkapo dokumen resmi," kata Kepala Bidang Penindakan Kanwil DJBC Sumut Ogi Febri Adlha dalam keterangannya di Belawan, Medan, Sabtu (16/03/2013).
KM Bunga Tanjung tiba di Pelabuhan Belawan sekitar pukul 06.00 WIB ditarik kapal patroli BC 8005 milik petugas. DJBC Sumut menetapkan nahkoda kapal berinisial ES (43)sebagai tersangka, sedangkan seorang ABK masih diperiksa
Bawang tersebut dikemas dalam 1.000 karung masing-masing seberat 9 kg. Sebanyak 74 karung merupakan bawang putih sedangkan 926 karung lainnya berisi bawang putih. Di tengah kenaikan harga bawang saat ini, nilai nominal bawang selundupan diperkirakan mencapai Rp360 juta, dengan asumsi Rp40 ribu per kilogram.
Tindakan penyeludupan ini melanggar Pasal 102 UU No 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Ketentuan Menteri Perdagangan No 06 Tanggal 30 Januari 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Impor Produk Holtikultura. (BS-035)
Tags
beritaTerkait
komentar