Rabu, 13 Mei 2026

Dit Reskrimsus Polda Sumut Kembali Amankan 14 Ton Bawang Merah Ilegal

Senin, 25 April 2016 14:23 WIB
Dit Reskrimsus Polda Sumut Kembali Amankan 14 Ton Bawang Merah Ilegal
beritasumut.com/BS04
Barang bukti bawang ilegal saat diamankan di Polda Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut kembali mengamankan 14 ton bawang merah ilegal dari dua tempat berbeda.

"Pertama, Minggu (24/04/2016), jam 01.56 WIB, kita amankan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bunut, Kabupaten Asahan, satu unit mobil truk Mithsubishi Colt Diesel BM 9167 EU bermuatan 800 karung yang perkarungnya seberat 9 Kilogram (Kg) berisi bawang merah dari India tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terang Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar di Mapolda Sumut, Senin (25/04/2016).

Ditambahkannya, kendaraan tersebut dikemudikan R dengan tujuan ke Pematangsiantar atas pesanan Malau melalui ekspedisi atas nama Dewi. Dari hasil pengembangan, lanjut Haydar lagi, kemudian ditangkap satu unit mobil Mithsubishi Colt Diesel BM 8889 EU yang juga berisi 7 ton bawang merah ilegal. "Dari pengembangan, kita amankan truk bermuatan bawang merah ilegal sekira jamĀ  02.00 WIB, di Jalinsum Simpang Sei Bejangkar, Batubara. Kendaraan itu dikemudikan RH dengan tujuan Kota Medan atas pesanan Ibu Heru melalui ekspedisi atas nama Dewi," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, bawang merah India tersebut akan dibawa ke Malaysia. Selanjutnya, melalui Pelabuhan Tikus sungai Pakne Dumai. "Pengirim barang dari Dumai melalui ekspedisi atas nama Dewi," sebutnya.

Dari bawang merah ilegal yang diamankan tersebut, Reskrimsus Polda Sumut mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 114 juta. "Kita akan berkoordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai dan Balai Karantina Kelas II Medan. Pasal yang dilanggar dalam penyelundupan bawang merah ilegal ini, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kerugian negara yang berhasil kita amankan sebesarĀ  Rp 114 juta," katanya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
Penyelundupan 25 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Batubara Digagalkan, 3 Kurir Ditangkap
Bakamla RI Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyelundupan di TBK
Aksi Cepat TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TNI-Polri Komitmen Bangun Kerjasama Cegah Penyelundupan
Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp 20 Miliar dari Thailand
komentar
beritaTerbaru
hit tracker