Jumat, 15 Mei 2026

Kejari Lubuk Pakam Tangguhkan Tersangka Pemerkosa Anak Tiri

Kamis, 14 Februari 2013 14:12 WIB
Kejari Lubuk Pakam Tangguhkan Tersangka Pemerkosa Anak Tiri
Mberngap Ginting
Ristiwa Br Sinaga
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Berdalih tidak ada saksi yang melihat kejadian kasus pemerkosaan dan kurang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam melalui Romandung Manurung SH memberikan penangguhan penahanan terhadap Rahmat (45) warga Dusun Tungkusan, Desa Tadukanraga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tersangka pemerkosa anak tiri.

“Kehebatan Rahmat yang tercatat sebagai Karyawan PTPN II Kebun Limau Mungkur melakukan lobi-lobi terhadap penegak hukum di Deli Serdang perlu juga ditiru. Buktinya, pengaduan Nova (16), bukan nama sebenarnya, ke Polres Deli Serdang yang mengaku sebagai korban bejat nafsu birahi orang tuanya  selama 3 tahun persisnya sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama, hingga kini Jaksa yang menangani berkas itu tetap saja mengembalikan BAP ke kepolisian dengan kata lain P19,” kata Ristiwa Br Sinaga salah seorang keluarga korban usai mendatangi Kantor Kejari Lubuk Pakam di Lubuk Pakam, Rabu (13/02/2013).

Sebelumnya, Ristiwa Br Sinaga mendatangi ruangan Jaksa Romandung Manurung SH meminta penjelasan seputar penangguhan penahanan Rahmat. Namun jawaban yang didapat keluarga korban dari jaksa bukannya menyenangkan hati melainkan membuat ibu paruh baya naik darah.

“Kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku karena kejadian itu tidak ada yang melihat, apalagi dalam pemeriksaan pelaku tidak mengakui perbuatan itu,” kata oknum jaksa tersebut.

Mendengar ucap itu, Ristiwa Br Sinaga langsung naik darah. “Sejak kapan pun perbuatan pemerkosaan itu tidak ada yang melihat, suami istri saja melakukan hubungan intim tidak ada yang tau,” jawab  Ristiwa Br Sinaga kepada oknum jaksa dengan nada keras sehinga menjadi perhatian orang banyak dari luar.

Ristiwa Br Sinaga juga menuding penegak hukum di Deli Serdang baik kepolisian dan kejaksaan sudah menerima segepok uang sehingga tersangka tidak ditahan. Romandung Manurung SH yang menangani perkara tersebut lantas mengatakan, “Penangguhan pelaku merupakan wewenang kami,” ucap Ristiwa Br Sinaga mengulangi perang mulut itu.

Sekadar diketahui, terbongkarnya kasus pemerkosan saat ratusan warga melakukan penggerebekan ke rumah Rahmat pada Ahad (09/12/2012) lalu. Peristiwa memalukan itu berawal, tiga tahun silam, Rahmat ayah tiri yang diangap sebagai ayah kandung tempat perlindungannya, mengajak Nova pergi ke ladang yang tidak jauh dari kampung itu. Setelah sampai di ladang, ayah tirinya menyuruh Nova untuk duduk di gubuk. Berselang tidak lama, Rahmat yang berbadan tegap itu langsung memperkosanya dengan alasan tidak tahan melihat kemulusan paha Nova.

Semula, Nova berusaha mempertahankan kehormatanya. Namun pria memiliki badan kekar itu langung menarik korban masuk ke dalam gubuk dan melucuti pakaian korban. Tidak terima dengan perlakuan bapak tirinya itu, korban pun langsung melakukan perlawanan. Namun korban kalah kuat dengan bapak trinya yang memiliki badan kekar itu.

Di bawah ancaman bapak tiri, korban yang sudah tidak bertenaga lagi untuk melakukan perlawannan, akhirnya pasrah bertekuk lutut dan membuka paha. Akhirnya kehormatan wanita memiliki rambut sebahu ini jebol “ditorpedo” bapak tirinya. (BS-028)

Tags
beritaTerkait
Dalam Waktu Dua Jam, Empat dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diciduk Tim Opsnal Polsek Patumbak
 Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Tembung Ditangkap Petugas Satreskrim Polrestabes Medan
Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dugaan Pemerkosaan Siswa SD oleh Pihak Sekolah, Sang Ibu Mengadu ke Hotman Paris
Gadis Dicabuli Pacar Ibunya Sendiri, Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelakunya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker