Sabtu, 31 Oktober 2026

Ignasius Sago Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Sumut

Kamis, 31 Januari 2013 17:53 WIB
Ignasius Sago Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Sumut
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Ignasius Sago akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan guna menjalani penetapan majelis hakim, setelah divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti memalsukan dokumen dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal dan notaris.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Marcos Simaremare menyatakan, keluarga terdakwa datang ke Kantor Kejati Sumut pada Senin, 21 Januari 2013 menemui Bidang Pidana Umum menyatakan keberadaan terpidana di RS Imelda, Medan.

"Kkeluarga terdakwa yang hadir ada sekitar tiga orang dan menyatakan terpidana Ignasius Sago sedang dirawat di RS Imelda, Medan. Sebelumnya kita sedang melakukan pencarian terpidana Ignasius Sago dengan tujuan melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan," ujarnya di Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/01/2013).

Setelah dilakukan pengecekan, keterangan dokter yang menangani menyebutkan bahwa terpidana mengalami kondisi sakit komplikasi. Dokter yang diundang berasal dari Kejaksaan Agung, Hendra, untuk memastikan apakah terpidana benar-benar sakit atau tidak, ujar Marcos.

“Informasi yang diperoleh dari keluarga terdakwa tidak langsung kita telan bulat-bulat. Artinya kita melakukan pengecekan dimana terpidana dirawat, di ruang berapa, dan penyakit apa saja yang diderita oleh terpidana,” imbuhnya.

Apakah ada sanksi yang diberikan kepada terpidana yang berusaha melarikan diri setelah divonis? Kasi Penkum hanya menyatakan hal tersebut nantinya akan dipertimbangkan dan dipelajari terlebih dahulu.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Noor Rachmad beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa Tim Kejati Sumut tengah mencari keberadaan Ignasius Sago, yang telah divonis namun belum juga ditahan karena melarikan diri.

Bersama Asisten Pidana Umum, Noor menyampaikan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Pasalnya, Noor menyebutkan mendapatkan informasi bahwa terdakwa tersebut sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Namun, tim belum mengetahui di mana keberadaan terdakwa dirawat.

Ignasius Sago dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Medan karena terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum pada Kamis (27/12/2012) malam.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ujar Erwin Mangatas Malau dalam amar putusannya. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi
Nasdem Serahkan 130 Bakal Calon KDh ke Kejati Sumut
Prapid Ketua Kopkar Pertamina Tak Pengaruhi Proses Penyidikan
Dugaan Kredit Fiktif Kopkar Pertamina di BSM, Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka
Satsus P2TPK Kejati Sumut Temukan Dugaan Kredit Fiktif Kopkar Pertamina di BSM
Sebelum Limpahkan Kasus Bupati Tobasa ke Pengadilan Tipikor, Kejati Sumut Gelar Ekspos
komentar
beritaTerbaru
hit tracker