Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tidak mau kecolongan atas keberadaan kedua terdakwa korupsi anggaran di Dinas PU Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp105 miliar dari APBD 2010.
"Kediaman kedua terdakwa, Kadis PU Deli Serdang Faisal di Jalan Bougenville No 30 Lubuk Pakam dan Bendahara PU Deli Serdang Elfian di Jalan Kutalimbaru No 25 Kompleks PNS II Lubuk Pakam, dilakukan pengawasan 24 jam," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simare-mare di Medan, Sumatera Utara, Senin (14/01/2013).
Kalau kedua terdakwa ini melanggar isi penetapan majelis hakim, maka JPU segera meminta majelis hakim membuat penetapan yang semula tahanan rumah untuk kembali ke Rutan Tanjung Gusta, Medan.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar