Rabu, 20 Mei 2026

Jadi Calo Masuk Polisi, Istri Oknum Polisi Diadili

Selasa, 15 Januari 2013 12:50 WIB
Jadi Calo Masuk Polisi, Istri Oknum Polisi Diadili
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Talenta Indra Sari Hombing, istri anggota Polsek Percut Sei Tuan Bripda Jones Purba, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/01/2013), karena terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp160 juta.

Sidang yang berlangsung di Lantai III PN Medan tersebut menghadirkan tiga orang saksi yakni  Korban Hotmaida Purba, Arzinal Manurung dan Magdalena Manalu oleh JPU Yoantha.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim Firman, saksi Hotmaida Purba mengatakan, pada Januari 2011 terdakwa mengaku dapat memasukkan anaknya Richi Manurung menjadi anggota Bintara di Polda Sumut, kemudian saksi memberi uang muka sebesar Rp30 juta.

Setelah itu saksi mentransfer uang Rp130 juta ke rekening Bank Sumut. Kemudian, terdakwa menyuruh anak saksi untuk tinggal dirumahnya.

"Dia nyuruh si Richi tinggal dirumahnya, dengan alasan biar cepat proses menjadi polisi. Setiap bulan kami ngirim uang untuk si Richi," terangnya.

Namun, hingga Desember 2011 Richi tak kunjung didaftarkan menjadi anggota Bintara Polda Sumut. Richi pun pulang kekampung halamannya.

Kemudian pada Januari 2012 saksi meminta uangnya dikembalikan, tetapi terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut. Hingga akhirnya saksi melaporkan terdakwa.

Keterangan Arzinal Manurung hampir sama dengan keterangan saksi Hotmaida Purba.

Magdalena Manalu yang menjadi saksi ketiga dipersidangan tersebut mengatakan bahwa dirinya bertetangga dengan terdakwa dan berjumpa dengan Richi. Akan tetapi tidak mengetahui mengenai uang yang diberikan korban kepada terdakwa.

Namun, saksi Magdalena mengaku pernah ditipu terdakwa dengan alasan dapat suaminya menjadi PNS di kepolisian.

"Dia pernah bilang bisa mengurus suami saya menjadi PNS, dan saya memebri uang muka Rp15.000.000,” tegasnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
Polda Sumut Tangkap Bakal calon Bupati Batubara Zahir
Sebanyak 14 Paslon Kepala Daerah Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Adam Malik
Diusung 6 Parpol, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Daftar ke KPU Sumut
RS Adam Malik dan 22 KPU MoU Pemeriksaan Calon Kepala Daerah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker