Senin, 20 April 2026

Buruh Sumut Berikan Data Perbandingan UMP ke Disnakertrans

Senin, 14 November 2016 20:45 WIB
Buruh Sumut Berikan Data Perbandingan UMP ke Disnakertrans
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
UMP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pekerja/Buruh Bersatu Sumatera Utara (Sumut) telah mengirimkan data perbandingan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut dengan provinsi lain ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut, Senin (14/11/2016). Pengiriman data ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan antara buruh dengan Gubernur Sumut (Gubsu) H T Erry Nuradi di Kantor Gubsu pada Kamis (10/11/2016) lalu.
 
Dari data yang diberikan buruh, UMP Sumut pada 2001 yakni Rp340 ribu, lebih besar dari Riau Rp329 ribu dan Aceh Rp300 ribu. Pada tahun 2002, UMP Sumut Rp464 ribu, lebih besar dari Riau Rp394 ribu dan Aceh Rp330 ribu. Namun, pada tahun 2005 UMP Sumut Rp600 ribu sudah lebih kecil dari Aceh Rp620 ribu, namun masih lebih besar dari Riau Rp551.500. Tetapi, mulai dari 2010, UMP Sumut Rp965 ribu. Sementara UMP Aceh sebesar Rp1,3 juta dan UMP Riau Rp1.016.000. 
 
"Dengan data ini menjadi pertimbangan Gubsu untuk dapat kiranya menggunakan hak diskresinya dalam merevisi UMP Sumut 2017," ujar Koordinator Pekerja/Buruh Bersatu Sumut Usaha Tarigan kepada wartawan, Senin (14/11/2016).
 
Dijelaskannya, UMP Sumut sudah sangat jauh tertinggal dari Provinsi lain, karena itu UMP Sumut 2017 harus direvisi. "Paling tidak UMP Sumut Rp2,6 juta, menurut saya ini tidak memberatkan perusahaan karena memang harga bahan pokok naik secara signifikan. Pemerintah gagal menstabilkan harga pokok," tambahnya.
 
Di tempat terpisah, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut, Mukmin mengakui kalau asosiasi buruh memang sudah menyerahkan data UMP Sumut 10 tahun terakhir beserta dengan data pembanding UMP dari provinsi lainnya. Oleh karenanya, pihak Disnakertrans Sumut akan menyerahkan data tersebut kepada Gubsu, Selasa (15/11/2016) esok.
 
“Baru tadi memang kami terima datanya dari asosiasi buruh, dan setelah kami kroscek datanya tersebut tidak ada bedanya sama data kami. Makanya, besok (hari ini-red) data ini akan kami ajukan kepada pak Gubsu,” ujar Mukmin.
 
Dikatakan Mukmin, data UMP Sumut 10 tahun terakhir itu tercatat sejak tahun 2006 yang lalu. Berdasarkan data tersebut menurut dia memang sebelum 2015, UMP Sumut ditentukan oleh kesepakatan antara buruh dan pengusaha yang dijembatani oleh pemerintah. Barulah di tahun 2015 dan 2016 UMP ditentukan berdasarkan PP No 78 dimana dihitung tidak lagi berdasarkan kesepakatan atas kebutuhan hidup layak (KHL), namun berdasarkan dua parameter yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
 
“Kalau dari data perbandingan UMP dengan provinsi lain sebenarnya masih banyak daerah lain yang di bawah UMP kita. Sekarang kan sudah kita tetapkan UMP Sumut 2017 sebesar Rp1,9 juta. Sementara, daerah lain yang di bawah kita itu seperti Jawa Timur, Jawa Tengah begitu juga Sumbar dan Bengkulu,” tutup Mukmin. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker