Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Beritasumut.com-Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ingatkan para pengusaha di Sumut untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum H-7. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan segera mengirimkan surat edaran kepada pihak kabupaten/kota supaya mengimbau para pengusaha agar membayarkan THR pekerjanya tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Sumut, Bukit Tambunan mengatakan, turunnya surat edaran ini merupakan bentuk antisipasi dari Pemprov Sumut untuk pekerja, apabila nantinya mereka tidak mendapatkan THR sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah dalam hal pemenuhan keperluannya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
“Surat edaran dari Menteri terkait imbauan itu sudah ada, makanya kita minta seluruh pengusaha agar dapat membayar THR kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum lebaran atau H-7,” ujar Bukit Tambunan kepada wartawan, Senin (20/06/2016).
Dikatakan Bukit, untuk meneruskan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja, maka pihaknya akan menyurati imbauan pembayaran THR tersebut kepada pengusaha juga kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota di Sumut, agar dapat mengeluarkan surat edaran untuk pengusaha di daerah serta melakukan pengawasan terhadap penyalurannya.
“Segera akan kami surati kabupaten/kota juga, paling lama lusa suratnya akan kami kirimkan, sehingga masing-masing kabupaten/kota juga dapat melakukan pengawasan terhadap hal ini,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Bukit juga mengatakan bahwa pihaknya juga meminta kepala daerah di masing-masing daerah untuk membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak diberikan THR dari perusahaannya.
“Kita imbau juga agar masing-masing daerah buka posko, kami juga di kantor buka posko pengaduan, sehingga karyawan bisa mengadu kalau
tidak diberikan THR oleh perusahaan.” jelasnya.
Saat disinggung soal sanksi yang akan diberikan jika ada perusahaan yang membandel dan tidak membayarkan THR nya kepada karyawan, Bukit mengatakan hal itu akan disanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sebab, dalam UU itu bagi pekerja bermasa kerja 12 bulan (1 tahun) secara terus menerus, pekerja wajib mendapat satu bulan upah.
“Kalau untuk sanksinya nanti akan kita lihat lagi lah dari pengaduan yang masuk, karena itu akan kita terapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tandasnya. (BS03)
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2026). Dalam
Peristiwa
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut