Selasa, 12 Mei 2026

Menaker: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Senin, 06 Juli 2015 22:45 WIB
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran
Setkab
Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan kebijakan pemberian THR di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Menteri Ketenagakeraan (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat dilakukan sepekan (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Terkait surat edaran Menteri Tenaga kerja mengenai pembayaran THR keagamaan dan imbauan mudik lebaran bersama. Intinya THR diberikan paling lambat H-7, jadi seminggu sebelum lebaran paling lambat," ujar Hanif seusai melaksanakan Sidang Kabinet dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Seperti dilansir situs Setkab RI, Menaker juga mengimbau supaya pembayaran dilakukan lebih cepat, jadi prinsipnya lebih cepat lebih baik.

Kemudian Hanif juga minta kepada para gubernur, bupati dan wali kota untuk mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing untuk memfasilitasi mudik lebaran bersama dengan para pekerja.

"Memfasilitasi mudik lebaran bersama bertujuan untuk mebantu memperlancar kesiapan mudik lebaran para buruh," ucap Menaker.

Selain itu, pihaknya juga telah membentuk posko satgas ketenagakerjaan peduli lebaran baik di pusat atau di daerah, yang mulai bertugas 1 juli 2015.

Tugas posko ini adalah untuk memberikan konsultasi mengenai pembayaran THR, juga memantau pembayaran THR di seluruh Indonesia serta memfasilitasi terkait permasalahan pembayaran THR.

"Jadi hal terkait pembayaran THR ini akan dikoordinasikan di posko satgas ketenagakerjaan, atau lebih sering kita sebut posko THR. Jadi kalau buruh ada persoalan dengan itu, bisa mengadu kesana atau bisa ke disnaker wilayah masing-masing," ujar Menaker. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Pemko Binjai Tandatangani MoU dengan Kemnaker RI, Sinergikan Data Ketenagakerjaan untuk Perluas Akses Kerja dan Pelatihan
Pj Gubernur Sumut Terima Penghargaan Pembina Produktivitas dari Kemenaker
Pemkab Langkat MoU dengan Ditjen Binalavotas Kemenaker RI Tentang Bantuan Permodalan
Menaker Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023
Pirngadi-Kemenaker Laksanakan Pelatihan Bersama
komentar
beritaTerbaru
hit tracker