Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com- Kota Medan dikenal sebagai kota yang majemuk, tempat berbagai suku, agama, dan budaya hidup berdampingan secara harmonis.
Dalam konteks itulah, kebijakan terbaru Pemerintah Kota Medan melalui Surat Edaran Wali Kota tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal harus dipahami secara utuh dan proporsional.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi KADIN Medan 2025, Muhammad Iqbal Sinaga dalam keterangan resminya, Senin (23/02/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah sebuah pelarangan, melainkan penataan agar lebih tertib dan bersih.
Baca Juga:
"Penting ditegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pelarangan perdagangan komoditas non-halal, melainkan upaya penataan demi ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta menjaga sensitivitas sosial di ruang publi," ucapnya.
Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan konflik sosial, strategi komunikasi kebijakan harus dilakukan secara terbuka, inklusif, dan menenangkan semua pihak.
1. Penegasan Narasi Resmi: Penataan, Bukan Pelarangan
Langkah pertama adalah memastikan pesan yang disampaikan kepada publik jelas dan konsisten: ini adalah kebijakan penataan lokasi dan pengelolaan limbah, bukan pembatasan hak berusaha. Pemerintah perlu menyampaikan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama untuk berdagang, sepanjang mematuhi aturan ketertiban umum yang berlaku.
2. Dialog Terbuka dengan Perwakilan Komunitas
Tags
beritaTerkait
komentar