Sabtu, 06 Juni 2026

Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Poldasu Akan Jemput Paksa DBT Terkait Kasus Fitnah Djoss

Rabu, 27 Juni 2018 19:15 WIB
Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Poldasu Akan Jemput Paksa DBT Terkait Kasus Fitnah Djoss
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut (Poldasu) melayangkan surat panggilan kedua kali terhadap inisial DBT pendukung salah satu calon Gubernur Sumut, Senin (25/06/2018), namun yang bersangkutan tidak mau menghadirinya. 
 
“Surat panggilan kedua terhadap DBT sudah dikirimkan, tetapi DBT mangkir dalam panggilan kedua kasus dugaan pencemaran nama baik Djarot Saiful Hidayat,” ujar Kasubdit II/Cybercrime, AKBP Herzoni Saragih seperti dilansir dari laman tribratanews.sumut, Rabu (27/06/2018).
 
Dijelaskannya, terkait pengaduan kasus tersebut pihaknya akan terus melakukan upaya yang terbaik sesuai hukum yang berlaku. Sementara langkah yang akan dilakukan adalah koordinasi kepada saksi ahli bahasa dan ahli pidana hukum. Hal itu untuk lebih menguatkan pengaduan tersebut, apakah bisa disebut sebagai pencemaran nama baik terhadap korban Djarot Saiful Hidayat.
 
Herzoni menegaskah, setelah itu, panggilan ketiga dilayangkan, bila tidak hadir dipanggil dengan pemaksaan terhadap DBT, karena sudah dua kali surat panggilan tidak direspon.“Inisial LA teman akun milik DBT sudah diamankan di Polda Sumut. LA membenarkan tujuan isi akun Facebook miliknya untuk pencemaran nama baik terhadap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus," tegasnya.
 
Sebelumnya, Herzoni kepada awak media mengatakan pihaknya mendapat laporan dari Panit I Unit II Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Mardianta Beru Ginting, bahwa Paslon Nomor 2, Cagubsu Djarot Saiful Hidayat tidak pernah membagi–bagikan uang kepada Kades dan masyarakat Desa Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
 
“Kami kan mencari kebenaran di lapangan, Bukan hanya dari laporan terlapor kami dengarkan. Jadi Djarot tidak terbukti melakukan ‘money politic’ dengan membagi–bagikan uang kepada kepala desa dan masyarakat Desa Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.Jadi postingan DBT dan LA ditegaskan kades itu berita bohong. Saya tidak pernah diberikan uang dari Pak Djarot. Bahkan kedatangan Pak Djarot ke Desa Simpang Kawat hanya berkunjung bukan membagi–bagikan uang,” papar Herzoni.
 
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komunitas Banteng Asli Nusantara (Kombatan), Sandi Wu menambahkan bahwa DBT itu hanya sebar isu murahan dan masyarakat Sumut sudah pintar.
 
“Tidak akan terpengaruh masyarakat dengan isu murahan untuk menjatuhkan Pak Djarot. Beliaukan orang yang bersih dari korupsi dan sudah terbukti selama Pak Djarot Wali Kota Blitar dan sempat menggantikan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tidak mungkin beliau sekonyol itu dengan membagi–bagikan uang kepada Kades maupun masyarakat Desa Simpang Kawat,” jelas Sandy Wu.
 
Sebumnya, tim Kuasa Hukum Djarot Saiful Hidayat, Rion Arios SH, pada hari Rabu (06/06/2018) lalu. Mereka melaporkan akun media sosial (medsos) DBT dan LA ke Poldasu. Dalam laporan resminya yang tertuang di Nomor STTPL 672/VI/2019/SPKT “II”, diduga akun tersebut telah melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Kolaborasi Bank Sumut dan Media Kunci Pembangunan Daerah yang Berkah
Menkomdigi Ungkap Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan
Menkomdigi Akan Keluarkan Aturan Pemerintah soal Batas Usia Akses Medsos
Redam Hoax Jelang Pilkada, Polda Sumut Gelar FGD Cooling System Bersama Puluhan Wartawan
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
komentar
beritaTerbaru
hit tracker