Rabu, 30 April 2025

Menkomdigi Ungkap Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan

Minggu, 02 Februari 2025 14:00 WIB
Menkomdigi Ungkap Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan
beitasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai aturan perlindungan anak di ruang digital. Prabowo, kata Meutya, meminta agar regulasi itu rampung paling lambat dua bulan ke depan.

"Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

Meutya mengatakan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai aturan itu. Berdasarkan Surat Keputusan itu, jelas Meutya, tim kerja yang terlibat yakni perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan lembaga lainnya.

Meutya mengatakan, tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja mulai 3 Februari. Tim akan bekerja dalam tiga fokus utama.

Tiga fokus itu, yakni memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak. Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya. Ketiga, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," ujar Meutya.

Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi berkaitan dengan pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial, sebagai langkah untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.

Dalam penyusunan regulasi, Menkomdigi berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama serta Menteri Kesehatan.(dtc)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Akan Keluarkan Aturan Pemerintah soal Batas Usia Akses Medsos
Bertemu dengan Influencer dan Konten Kreator, Ini yang Dibahas Bobby Nasution
Kepling se-Medan Baru Latihan Manfaatkan Medsos, Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Kemenkominfo-Siberkreasi Lakukan Literasi Digital Bertema 'Konsep Pemasaran Melalui Tiktok'
Kampanye #ItsNotOk-CallItOut, Ajak Perempuan Indonesia Beraksi dan Bersuara Lawan Pelecehan Via Telepon-SMS
Bupati Samosir Adukan Pembuat Akun Palsu ke Polres Samosir
komentar
beritaTerbaru
hit tracker