Senin, 27 April 2026

Jelang DPT Pilkada Serentak Tahun 2018, Masyarakat Diminta Segera Lakukan Perekaman Data

Senin, 20 November 2017 11:28 WIB
Jelang DPT Pilkada Serentak Tahun 2018, Masyarakat Diminta Segera Lakukan Perekaman Data
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menjelang pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, masyarakat diharapkan agar segera melakukan perekaman data di Kantor Camat atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang.
 
Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang, Boby Indra Prayoga pada Senin (20/11/2017) mengatakan pendataan DPT Pilkada Serentak Tahun 2018 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2017. "Pendataan DPT dilaksanakan bulan Desember Tahun 2107," kata Boby.
 
Menurut Boby, jika warga tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka sesuai Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati warga dapat menunjukkan Surat Keterangan Pengganti KTP dari Disdukcapil.
 
"Kita (KPU Deliserdang) hanya bisa sebatas menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data karena tanpa perekaman data Surat Keterangan Pengganti KTP tidak bisa dikeluarkan," tandas Boby.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker