Prodi Manajemen Pendidikan UMSU Gelar Diklat Menyusun Karya Tulis Praktik Baik Metode STAR
beritasumut.com Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar P
Pendidikan
beritasumut.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
MenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun," ungkap Rini, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto juga meminta partisipasi aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah dan menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada KemenPAN-RB.
"Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya," ujar Erwan.
Hasil pemantauan ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban LHKAN tahun ini harus dilaporkan kepada KemenPAN-RB paling lambat tanggal 30 April 2025 melalui tautan https://bit.ly/FormLHKAN2025. Format laporan mengacu pada ketentuan dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.
(dtc)
beritasumut.com Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar P
Pendidikan
beritasumut.comSebagai langkah nyata dalam mendorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan memfasil
Ekonomi
beritasumut.comTenaga Ahli Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Arman Chandra, mendampingi Kepala Staf Kepresidena
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang mengamankan komplotan pelaku pencuri
Peristiwa
beritasumut.com Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa dan Wakil Gubernur Suma
Olahraga
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah Jalan Asram
Peristiwa
beritasumut.com Pencurian sepeda motor di area parkir toko pakaian di Jalan Turi Ujung, Medan, Sumatera Utara, terekam kamera pengawas alia
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria diduga pengedar sabu. Keduanya yakni inis
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan tampil luar biasa saat menjamu Persiku Kudus pada pekan kedua Pegadaian Championship 2026/2027 di Stadion Utama
Olahraga
beritasumut.com Polisi menangkap seorang pria dan wanita diduga komplotan penipuan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus
Peristiwa