
Gubernur Sumut Gandeng USU Wujudkan Kolaborasi Sumut Berkah
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak Universitas Sumatera Utara (USU) untuk bekerja sama dengan Pemerint
Pendidikan beritasumut.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (05/02/2024).
Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023. Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.
Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.
Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.
"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.
Ada 4 aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran ini. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu. Walau demikian, pada akhirnya, KPU mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.(int)
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengajak Universitas Sumatera Utara (USU) untuk bekerja sama dengan Pemerint
Pendidikanberitasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menargetkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dapat meraih o
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meminta kecamatan menguatkan niat dan ikhtiar, serta ikhlas dalam membangun kota i
Peristiwaberitasumut.com Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas 1.969 penumpang Mudik Gratis Bareng Pemko Medan di Jalan Pulau Pinang, K
Peristiwaberitasumut.com Guna lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor kebersihan, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman menginstruks
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama K
Peristiwaberitasumut.com Kodam I / Bukit Barisan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang me
Peristiwaberitasumut.com Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (21/3/2025) kemarin berhasil menggagalkan upaya peredaran 12 kilogram narkotika jeni
Peristiwaberitasumut.com Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) bersama instansi terkait menggelar rampcheck dua taha
Peristiwaberitasumut.com Seorang warga, Cendra Irawan melaporkan Direktur PT Deswa Invisco Multitama, Naswardi dan PT Asuransi Jiwa Sequis Life, Ted
Berita