PSMS vs Persija: Eko Andalkan Rotasi, Ayam Kinantan Bidik Hasil Maksimal
beritasumut.com PSMS Medan tidak ingin sekadar menjadi pelengkap pada pertandingan pembuka I.League Cup 2026/2027. Menghadapi Persija Jakar
Olahraga
Beritasumut.com-Evi Novida Ginting Manik menuntut rehabilitasi nama baik dengan mengajukan upaya keberatan administrasi kepada Presiden Republik Indonesia, terkait Surat Keputusan Presiden (Keppres) No.34/P Tahun 2020. Tuntutan tersebut diajukan karena Putusan DKPP No.317-PKE-DKPP/X/2019 dinilai lampaui kewenangan dan langgar konstitusi.
“Melalui upaya administratif keberatan ini, Saya bermohon agar Bapak Presiden melakukan peninjauan kembali terhadap Keppres No 34/P.Tahun 2020 dan merehabilitasi nama baik Saya,†ujar Evi Novida Ginting Manik yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota KPU RI, dalam keterangan pers, Sabtu (04/04/2020).
Evi menyebutkan berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan. Lalu pada Pasal 75 ayat (1) disebutkan warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Baca Juga:
Sebagaimana yang sudah diketahui, Keppres No.34/P Tahun 2020 merupakan tindaklanjut pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020. Pengajuan upaya keberatan sudah diajukan pada tanggal 1 April 2020. Keppres tertanggal 23 Maret tersebut diterimanya pada 26 Maret 2020.
“Dalam Pasal 77 ayat 1, UU No 30/2014 disebutkan keberatan dapat diajukan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Lalu di ayat 2 disebutkan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja,†ungkapnya.
Baca Juga:
Pengajuan upaya administratif keberatan tersebut bagian dari upaya keberatan terhadap Putusan DKPP No.317-PKE-DKPP/X/2019 yang dinilai berbagai pakar hukum dan sejumlah kalangan cacat hukum dan melampaui kewenangan DKPP. Beberapa poin dari putusan yang dianggap cacat hukum dan melampaui kewenangnya;
Pertama DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik, padahal pengadu sudah mencabut aduanya. Pasal 155 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 159 hurup (a) dan (b ) DKPP bertugas (a) Menerima aduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dan (b) melakukan penyelidikan dan verifikasi serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Kedua, DKPP tidak pernah meminta keterangan dari Evi Novida Ginting Manik selaku teradu VII, sebelum mengambil keputusan berupa sanksi pemberhentian secara tetap dari anggota Komisi Pemilihan Umum. Ketiga, dalam memutuskan perkara No.317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 DKPP tidak melaksanakan pasal 36 ayat (2) peraturan DKPP No 2 tahun 2019 yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan dihadiri oleh 5 orang anggota DKPP RI. Pengambilan keputusan No 317-PKE-DKPP/X/2019 hanya dihadiri oleh 4 orang anggota DKPP.
"Atas uraian tersebut, maka dengan segala kerendahan hati Saya memohon agar Presiden dapat menerima dan mengabulkan permohonan upaya keberatan administrasi. Merehabilitasi nama baik Saya seperti sedia kala dan menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengembalikan jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017â€"2022," tandasnya. (BS05//rel)
beritasumut.com PSMS Medan tidak ingin sekadar menjadi pelengkap pada pertandingan pembuka I.League Cup 2026/2027. Menghadapi Persija Jakar
Olahraga
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Medan kelahiran tahun 2014/2015 meraih juara II Piala di Lapangan Sentis Kecamatan Perc
Olahraga
Anindya Bakrie menyebut investasi PMDN hampir Rp2.000 triliun memperkuat peran pengusaha nasional dan ketahanan ekonomi Indonesia.
Ekonomi
beritasumut.com Pelatih PSMS Medan, Eko Purdjianto, bersyukur atas hasil positif yang diraih anak asuhnya, terlebih kemenangan tersebut dip
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan berhasil mencuri tiga poin penting di kandang PSGC Ciamis, setelah menaklukkan tuan rumah dengan skor 21 dalam
Olahraga
beritasumut.com Setiap awal bulan, ruang kerja Riska Januta Siregar di Perguruan Islam AnNizam tak pernah sepi dari tumpukan berkas keuang
Ekonomi
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan eksistensinya, dalam memberantas peredaran narkoba.
Peristiwa
Kemnaker, APINDO, serikat pekerja, dan ILO menandatangani Deklarasi Pekerjaan Layak 2026&ndash2030 untuk memperkuat lapangan kerja inklusif.
Ekonomi
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda Medan borong juara II dan juara III masingmasing kategori usia 13 tahun (kelahiran tah
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan menunjukkan mentalitas pantang menyerah saat menjamu PSIS Semarang dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/20
Olahraga