Jumat, 05 Juni 2026

Demi Kepastian Hukum, Ketertiban dan Tranparansi Pemko Medan Susun Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung

Selasa, 13 Juni 2023 20:00 WIB
Demi Kepastian Hukum, Ketertiban dan Tranparansi Pemko Medan Susun Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung
beritasumut.com/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Sebagai tindaklanjut terhadap Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di DPRD Medan, Senin (12/06/2023).

“Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” kata Bobby Nasution.

Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya menjelaskan, ada 4 tujuan dari penyusunan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut. Pertama, jelasnya, memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung. Kedua, imbuhnya, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung. Sedangkan yang ketiga, kata Bobby Nasution, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan.

“Yang terakhir, mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung,” ungkapnya didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

[br] Oleh karenanya, Bobby Nasution berharap agar Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang telah diajukan ini dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik.

“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” harapnya.

Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, H Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah. Selain anggota DPRD Medan, rapat juga dihadiri pimpinan OPD dan camat.(BS07)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
PT Dua Rimba Medtech Indonesia Resmikan Fasilitas di Cikarang, Dorong Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Walikota Pematangsiantar Resmikan Kantor Camat Siantar Marimbun, Taman Losung dan Kantor Lurah Naga Huta
Walikota Medan Ikuti Peresmian Layanan Persetujuan Bangunan Gedung 10 Jam Selesai
29 Tahun Berlalu, Angkatan Tapak Rimba SANGKALA Mendaki ke Gunung Sibayak.
Bangunan Gudang di Jalan Kebun Kopi, Gang Kolam Pancing Berdiri Kokoh Tanpa IMB
komentar
beritaTerbaru
hit tracker