Sabtu, 27 Juni 2026

59 Calon Pekerja Migran Ilegal Nyaris Berangkat ke Timur Tengah, Berhasil Digagalkan Satgas Kemnaker

Selasa, 21 Desember 2021 21:00 WIB
59 Calon Pekerja Migran Ilegal Nyaris Berangkat ke Timur Tengah, Berhasil Digagalkan Satgas Kemnaker
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan dugaan 59 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang akan diproses untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA. Hal itu terjadi saat Satgas Pelindungan PMI Kemnaker yang terdiri dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Dit. P2PMI) dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselematan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melakukan sidak di Bintara kawasan Bekasi, pada Senin (20/12/2021) kemarin.

Para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dan tiap-tiap CPMI juga telah diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar 5 hingga 7 juta. Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Dit. Bina P2PMI Kemnaker yang meminta pertolongan dikarenakan adanya dugaan penempatan PMI secara ilegal. Penempatan PMI tersebut akan dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), Suhartono, mengatakan, sidak ini merupakan upaya pelindungan bagi WNI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para CPMI. "Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya," ucap Dirjen Suhartono, dilansir dari Kemnaker.go.id, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:

Baca Juga : Menaker Sebut Digitalisasi Pekerjaan Ciptakan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut dia mengatakan, penempatan PMI ke negara Arab Saudi, Qatar, dan UEA untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 dengan ditetapkannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

Baca Juga:

Sementara Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati apabila adanya rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lainnya yang bukan sebagai P3MI yang terdaftar di Kemnaker dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi. "Upayakan mendapatkan informasi yang resmi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat atau LTSA," pungkas Rendra. (BS09)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak Pengusaha Sama-Sama Wajib Dilindungi
Pemko Binjai Tandatangani MoU dengan Kemnaker RI, Sinergikan Data Ketenagakerjaan untuk Perluas Akses Kerja dan Pelatihan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker