Rabu, 29 April 2026

Bupati Labuhanbatu Sepakati MOU Hukum Perdata dan Tata Usaha dengan Kejari

Senin, 25 Oktober 2021 23:00 WIB
Bupati Labuhanbatu Sepakati MOU Hukum Perdata dan Tata Usaha dengan Kejari
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar MPd melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua SH MH terkait penanganan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
di ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (25/10/2021).

"Penandatanganan nota kesepahaman ini sangatlah berguna untuk seluruh pejabat terutama OPD Pemkab Labuhanbatu, yang mana kejaksaan negeri Labuhanbatu telah menyediakan Jaksa jika ada kendala hukum perdata dan tata usaha negara yang kita hadapi, semoga dengan adanya kerjasama ini dapat mempermudah kita dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi," ujar Bupati dilansir dari laman labuhanbatu.

Baca Juga : DPD PKB Pujakesuma Asahan Gulirkan Bantuan Komjen Agus kepada Sejumlah Pesantren

Sementara itu, Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua mengatakan sudah menjadi tugas jaksa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, baik itu pidana maupun perdata, namun ada yang perlu diketahui oleh masyarakat.Di kejaksaan, lanjutnya, ada bidang perdata dan tata usaha negara yang berbeda dengan bidang dengan pidsus dan lainya, yang mana Datun adalah sebuah bidang yang menangani untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi bukan untuk membuat laporan.

Dijelaskannya, melalui MOU ini, Pemkab Labuhanbatu jangan sungkan untuk memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara. "Kedepan harapan saya, temen-temen OPD memberikan kepercayaan kepada kami untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi," ungkapnya.

Khairul Fahmi SH selaku Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu menambahkan, MOU ini merupakan perpanjangan dari MOU 2 tahun yang lalu, berdasarkan UU No.7 tahun 1956, dan UU no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, yang bermaksud untuk mengoptimalkan fungsi dalam penanganan hukum bidang hukum perdata antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.(BS09)

Baca Juga:
Editor
:
Tags
beritaTerkait
Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan
 Kejari Kabanjahe Hadirkan 4 Saksi Dalam Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
 Pj Bupati Langkat Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Penegakan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara
Walikota Pematangsiantar Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejari Pematangsiantar Bidang Datun
Acara Pisah Sambut Kejari Langkat Digelar di Pendopo Jentera Malay
Walikota Pematang Siantar Turut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Pematang Siantar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker