Sabtu, 18 April 2026

Penerapan SE Menperin 3/2021 Cegah Penyebaran Covid-19 di Sektor Industri

Sabtu, 31 Juli 2021 20:00 WIB
Penerapan SE Menperin 3/2021 Cegah Penyebaran Covid-19 di Sektor Industri
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kementerian Perindustrian terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian No.3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dilansir dari Kemenperin.go.id, Sabtu (31/07/2021).

Beberapa poin penting yang tertuang dalam SE Menperin 3/2021, antara lain adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, Menghindari makan bersama, serta Mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan).

Baca Juga:

Baca Juga : Kemenperin All Out Amankan Produksi dan Distribusi Oksigen untuk Keperluan Medis

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas siinas.kemenperin.go.id.

Baca Juga:

[br] “Kami mengimbau kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk melakukan pelaporan IOMKI pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59,” ujar Menperin. Upaya ini merupakan suatu instrumen yang dapat memantau kepatuhan penerapan protokol kesehatan di sektor industri.

“Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI,” imbuhnya.

Peringatan tertulis diberikan jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada setiap masa atau periode pelaporan. Pembekuan izin diberikan jika perusahaan telah diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.

Baca Juga : Menperin Ajak Masyarakat Beli Produk Dalam Negeri, Bangkitkan IKM Agar Naik Kelas

“Pencabutan izin diberikan jika perusahaan telah dinonaktifan izinnya, tetapi tetap tidak menyampaikan laporan. Selain itu, pencabutan izin diberikan kepada yang sudah menerima penonaktifan izin sebanyak dua kali,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto.

[br] Dirjen KPAII menyatakan, pihaknya proaktif untuk memantau perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyosialiasikan penerapan SE Menperin 3/2021. “Misalnya, hal itu kami lakukan ketika melakukan kunjungan kerja di Kawasan Industri Suryacipta dan pabrik PT. Honda Prospect Motor, Karawang pada Rabu, (28/7) kemarin,” ungkapnya.

Eko menegaskan, semua perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri harus mematahui SE Menperin 3/2021. Hal ini sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan industri dan kawasannya. (BS09)

Tags
beritaTerkait
Perkuat Praktik Industri Hijau, UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025
Dorong Percepatan Investasi Kawasan Industri Terpadu Kadin Sumut Bertemu PT JIEP dan BPS
Abaikan 'Noise', Kadin Sumut Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimis Hadapi Tantangan Ekonomi
Resmikan Terminal Ferry International Gold Coast, Menko AHY: Untuk Memperkuat Konektivitas
Badai PHK Hantam Industri RI, Istana Kasih Pembelaan
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit
komentar
beritaTerbaru
hit tracker