Selasa, 01 September 2026

Kasus Sengketa Tanah, Kepala BPN Sumut Pastikan Penyelesaikan Sesuai Mekanisme dan Tidak Ada Kepentingan Pribadi

Selasa, 11 Mei 2021 17:00 WIB
Kasus Sengketa Tanah, Kepala BPN Sumut Pastikan Penyelesaikan Sesuai Mekanisme dan Tidak Ada Kepentingan Pribadi
BERITASUMUT.COM/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara (Sumut), Dadang Suhendi menegaskan bahwa setiap penyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Sumut, diselesaikan dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor, Medan, Senin (10/05/2021).

“Persoalan lahan ini kita selesaikan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa kepentingan, saya katakan kepada jajaran saya tidak boleh ada satupun kepentingan, kepentingannya adalah bagaimana penyelesaikan masalah ini beres, pakai aturan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi.

Dadang menyebut, beberapa persoalan yang saat ini sedang berjalan proses penyelesaiannya. Salah satunya lahan eks HGU PTPN2 yang akan digunakan untuk membangun Sport Centre di Desa Sena, Batangkuis, Deli Serdang. Dadang mengatakan, meskipun ada gugatan dan klaim dari beberapa pihak, persoalan tersebut satu per satu sudah diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku. “Saat ini tinggal menunggu konsinyasi diterima untuk masyarakat penggarapnya, kalau untuk tanah sudah diganti rugi langsung ke rekening PTPN,” ujar Dadang.

Baca Juga:

Baca Juga : Waspada Tipu Daya Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Kejahatan dalam Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Pemilik Asli

Lahan untuk Sport Centre di Desa Sena digunakan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah tersebut sudah seuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga:

[br] Selain Sport Centre, Dadang mengatakan penyelesaian persoalan lahan di Simalingkar, sudah mencapai 90%. Sementara itu, mengenai lahan di Sei Mencirim, pihaknya sudah menyelesaikan daftar nominatif maupun menyiapkan skemanya. “Saya kira semua proses ini masih terus berjalan sampai saat ini,” kata Dadang.

Dadang mengaku, masalah pertanahan terbesar di Sumut adalah lahan yang bersangkutan dengan PTPN2. Permasalahan tersebut telah menjadi atensi Presiden Republik Indonesia. Bahkan pada Maret 2020, diadakan rapat terbatas khusus membahas permasalahan tanah di Sumut, Khususnya lahan eks HGU PTPN2 seluas 5.873 hektare.

Selama ini permasalahan tersebut, kata Dadang, sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebelum Gubernur Edy Rahmayadi. Pada masa Gubernur Edy Rahmayadi, dibentuk tim untuk melaksanakan inventaris daftar nominatif eks HGU PTPN2. “Mengapa Gubernur yang membentuk? Karena hal tersebut sesuai dengan SK BPN Nomor 43 yang menjadi wewenang Gubernur mengatur kepemilikan, peruntukan, dan pemanfaatan tanahnya,” kata Dadang.

Baca Juga : Kisruh Sengketa Lahan di Desa Sampali, Endi Bahtiar Pemilik Sah Lahan 10,7 Hektar

Dadang mengatakan, BPN pada dasarnya memiliki program yang mendukung pemerintah Republik Indonesia. Di antaranya menargetkan pada tahun 2025, diharapkan seluruh bidang tanah sudah didaftar, pengadaan tanah hingga penyelesaian sengketa tanah. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut, Bobby Nasution: Pembuktian Sumut Bisa Gelar Laga Internasional
Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11
Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera
Tinjau Jembatan Ambruk di Nias Barat, Gubernur Sumut Pastikan Dibangun Tahun Ini
Kunjungan Pertama Sebagai Gubernur, Bobby Nasution Serap Aspirasi Warga Samosir
Gubernur Sumut Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker